Kapolri Keluarkan Telegram Cegah Kekerasan Anggota, ICPW: Ini Role Model Sikap Kepemimpinan

Ferry Edyanto | Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:38 WIB
Kapolri Keluarkan Telegram Cegah Kekerasan Anggota, ICPW: Ini Role Model Sikap Kepemimpinan
Ketua Presidium Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berisi 11 butir poin penting guna mencegah kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan di masyarakat.

Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) mengapresiasi Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu.

Menurut Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, STR 

yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, itu merupakan wujud sikap tanggap dan ksatria Kapolri yang mengakui adanya kekeliruan yang dilakukan jajarannya.

"Ini kepemimpinan yang menjadi teladan bagi kita semua. Bahwa ketika ada masalah, cepat diselesaikan dan mengakui kesalahan. Kapolri tidak ngeles, berapologi, membela diri, apalagi sampai menyalahkan orang lain," ujar Bambang Suranto pada rilisnya yang dikirim ke redaksi Meganews.id, Rabu (20/10/2021).

Bambang melanjutkan sikap Kapolri Jenderal Sigit patut dicontoh anggota dan pimpinan kepolisian lainnya, baik di tingkat terbawah hingga atas. Bahkan juga harus ditiru oleh pimpinan institusi lainnya.

"Ini bisa dijadikan role model. Kepemimpinan organisasi yang efektif, sigap. Ketika ada kesalahan cepat ditindak, tidak sibuk membela diri. Beri sanksi, bangun sistem pencegahan, lalu lakukan evaluasi," tuturnya.

Selain itu, kata dia, 11 poin dalam STR Kapolri juga membuktikan bahwa program Presisi yang digagas Jenderal Sigit bukanlah isapan jempol belaka. Program tersebut merupakan terobosan yang nyata dirasakan perubahannya oleh masyarakat.

"Jadi bukan jargon semata, tapi upaya atau niat baik Kapolri dalam melakukan pembenahan terhadap organisasi dan person-person di Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, ICPW berharap agar aksi kekerasan oknum Polri terhadap masyarakat ini menjadi yang pertama dan terakhir, terutama pasca terbitnya STR Kapolri. Sehingga, pada akhirnya Polri bisa semakin Presisi, benar-benar dipercaya serta dicintai masyarakat.

"Masyarakat dan kita semua saya kira cinta Polri. Karena itu kritik-kritik konstruktif disampaikan. Orang kalau perhatian terhadap sesuatu kan artinya peduli, sayang. Semoga Polri di bawah Jenderal Sigit bisa semakin baik kinerja dan citranya di mata masyarakat," tandas Bambang.


Dan berikut Isi telegram itu selengkapnya:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa