Aksi penggeladahan itu berjalan lancar selama beberapa menit. Para penyidik juga bersikap profesional, sementara Terlapor bersikap kooperatif. Tetapi aksi penggeledahan itu tetap dipertanyakan oleh terlapor, Drs Hasan Basri SH.MH. "Saya sangat menghormati tugas penyidik untuk menggeladah tempat kami, tetapi aksi penggeledahan itu tetap perlu dipertanyakan karena antara pelapor dengan klien kami tidak ada hubungan hukum sama sekali,” ujar H Hasan Basri.
“Ada apa kok polisi seperti sangat bernafsu dalam memproses perkara kami yang secara hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung Hasan Basri bertanya.
Hasan Basri yang juga adalah Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Apsindo) menyatakan kepada awak media beberapa saat setelah penggeladahan itu, dirinya sangat sedih dan bingung, mengapa instruksi presiden sebagai Kepakla Negara justru malah tidak terlaksana di level kepolisian Negara. “Apa yang salah di negeri ini?" tandas Hasan.
Lebih jauh dikemukakan Hasan Basri, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah memerintahkan anak buahnya tidak ragu mengusut kasus tindak pidana mafia tanah. “Ini dikatakan Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Februari 2021 yang lalu. Berarti sudah hamper setahun," tegas Hasan Basri.
Padahal putusan itulah justru yang memenangkan pihak Budi Suyono. Bahkan menurut Hasan Basri karena penetapan tersangka berdasarkan laporan itu pula, Budi Suyono menjadi shock dan meninggal dunia. Sehingga Hasan Basri mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam perkara itu.
Setelah Budi Suyono meninggal ternyata proses hukum jalan terus, bahkan kantornya digeledah untuk kedua kalinya. "Hal inilah yang menjadi pertanyaan kami, sepertinya ada aroma busuk dibalik kasus ini semua,” ujarnya.
Seperti diketahui, Budi Suyono adalah pemilik sebidang tanah dengan alas hak SHM No 60/Rawaterate. Berdasarkan hasil pengecekan secara fisik yang pernah dilakukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawaterate dengan luas tanah 9.130 meter persegi atas nama Ruman bin Jonon yang dimiliki Budi Suyono ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur dinyatakan, benar setifikat itu asli adanya.
Namun BPN Jakarta Timur melalui suratnya Nomor 270/8.31.75/II/2018 tertanggal 5 Februari 2018 menjelaskan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.
Merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo yang didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hasan Basri bertekad tidak akan mundur sejengkalpun untuk berjuang bersama teman-teman dan masyarakat korban praktik mafia tanah, yang sudah sangat meresahkan.
Hasan Basri menilai mafia tanah seenaknya dan merajalela mencaplok tanah masyarakat sejak awal awal reformasi dua puluh tahun yang lalu. "Sampai titik darah penghabisan saya akan berdiri di depan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melawan dan memberantas praktik mafia tanah," tegas Hasan Basri.
“Siapa lagi yang akan membela nama baik bapak presiden kalau bukan kami rakyat kecil. Kan kami yang memilih beliau waktu Pilpres. Jadi wajar jika kami dan teman-teman siap berkorban nyawa demi tegaknya wibawa dan kehormatan Presiden pilihan rakyat," tadasnya penuh yakin.