MEGANEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz, Senin (27/6/2022). Keputusan tersebut diambilkan setelah adanya permintaan jaksa penuntut umum sebagai upaya untuk bisa menghadirkan Alvin Lim dipersidangan.
Syahnan Tanjung, koordinator JPU menyebutkan pihaknya akan menghadirkan paksa dengan cara dan prosedur yang benar dengan menggunakan alat negara (aparat Kepolisian dan TNI)
“Kita cari dan kita hadirkan di persidangan,” ujarnya.
Menurut Syahnan, jemput paksa merupakan upaya yang sah menghadirkan terdakwa untuk dipersidangan. Ini bertujuan untuk kepastian hukum, bukan yang lain.
“Tidak ada tendensi lain kecuali hanya untuk memastikan ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Syahnan mengungkapkan jemput paksa juga sebagai upaya negara dalam menegakkan hukum. Dan ketika sudah diputuskan untuk dilakukan jempu paksa, maka berbagai cara akan dilakukan.
“Yang menjemput paksa itu adalah alat negara, mau polisi atapun tentara. Jaksa tidak boleh mencari-cari dia,” pungkasnya.