Apresiasi Kerja Subdit Cyber Polda Metro Jaya, Pandita Agama Buddha Desak Roy Suryo Ditahan

Ferry Edyanto | Selasa, 26 Juli 2022 - 16:00 WIB
Apresiasi Kerja Subdit Cyber Polda Metro Jaya, Pandita Agama Buddha Desak Roy Suryo Ditahan
Pandita Agama Buddha, Romo Gunaanda. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Pandita Agama Buddha, Romo Gunananda Djajaputra mengapresiasi kerja penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. 

Terhadap kasus penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukannya, Roy Suryo didesak agar segera.dilakukan penahanan.

"Kami minta kepada pihak kepolisian untuk segera menahan Roy Suryo agar publik mendapat kesan, siapapun yg melakukan pelecehan agama yang sah  dan diakui negara ini, diperlakukan sama dan tidak tebang  pilih," ucap Pandita Agama Buddha, Romo Gunananda kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Pandito Gunananda menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka, merupakan wujud keadilan hukum, di mana setiap orang yang menistakan agama dan melecehkan umat agama lain selayaknya dilakukan proses hukum tanpa pengecualian.

Tindakan Roy Suryo mengunggah atau penyebarkan meme Patung/Rupang Buddha Gotama di Candi Borobudur yang sudah diedit dengan caption adalah bentuk pelecehan terhadap umat Buddha. 

"Bagi kami selaku umat Buddha, arca Buddha adalah simbol suci yg sangat disakralkan," tegas Pandita Gunananda.

Oleh karenanya, Pandita Gunananda menyatakan sangat menyesalkan kejadian dan berharap hal serupa tidak terulamg lagi dilain waktu. "Pelakunya harus dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.

Dalam kasus ini Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Roy  diperiksa hampir 10 jam di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Sekitar pukul 22.20 WIB, Roy Suryo keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.20 WIB. Roy Suryo keluar dari ruang penyidik dengan kursi roda.

Tidak ada komentar dari Roy Suryo. Roy Suryo langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya.

Soal penetapan Roy Suryo itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditanyai wartawan. "Betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Tentunya penyidik dari Subdit Cyber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Dihubungi diruang kerjanya, Endra Zulpan kepada awak media mengatakan akan kembali memanggil Roy Surya pada Kamis (28/7/2022). "Subdit Cyber Ditreskrimsus akan melakukan pemanggilan kembali pada Kamis lusa terhadap Roy Suryo," ujar Endra Zulpan. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa