Polisi Dalami Laporan Persatuan Jaksa Republik Indonesia Soal Dugaan Ujaran Kebencian Alvin Lim

Ferry Edyanto | Rabu, 21 September 2022 - 17:18 WIB
Polisi Dalami Laporan Persatuan Jaksa Republik Indonesia Soal Dugaan Ujaran Kebencian Alvin Lim
Teks FotoAdvokat Alvin Lim (kedua dari.kiri). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)

 

MEGANEWS.ID - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap pengacara Alvin Lim perihal kasus 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

"Benar ada laporan tersebut, sudah diterima," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Zulpan mengatakan, laporan diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut mengatakan, penyidik masih mempelajari laporan. Hal itu untuk mendalami adakah tindak pidana dari laporan yang dibuat ini. Sehingga, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

"Penyidik akan mendalami, akan menindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Alvin Lim dipolisikan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dia dipolisikan terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataanya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.

Dalam laporan yang dibuat tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ujar perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa