Kejagung Tak Lanjutkan Laporan Pemerasan Rp 10 Miliar Agus Hartono, Alasan Belum Terbukti

Ferry Edyanto | Jumat, 16 Desember 2022 - 18:33 WIB
Kejagung Tak Lanjutkan Laporan Pemerasan Rp 10 Miliar Agus Hartono, Alasan Belum Terbukti
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ali Mukartono. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa laporan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Agus Hartono, sebesar Rp10 miliar oleh sejumlah oknum jaksa di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) belum terbukti.

"Tim JAM (Jaksa Agung Muda) Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Dalam surat elektronik yang beredar di kalangan media, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, menyebut tim Jamwas telah menyimpulkan bahwa laporan pelapor pengusaha Semarang Agus Hartono belum dapat ditindaklanjuti.


Bila Ada Bukti Baru Akan Dilanjutkan Prosesnya

Namun demikian, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara itu, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela.

Ali Mukartono yang mantan Jampidsus Kejaksaan Agung menjelaskan, tim Jamwas menyatakan demikian setelah melakukan pemeriksaan selama 21 hari kerja dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Agus Hartono sebelumnya melaporkan ada oknum jaksa di Kejati Jateng yakni Koordinator tim penyidik inisial PAW berupaya meminta uang atau memerasnya sebesar Rp10 miliar.

Tim Jamwas Kejaksaan Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, di antaranya pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.

Dalam laporannya, ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pelapor menyampaikan bahwa telah bertemu dengan terlapor PAW dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022, dan dimintai sejumlah uang oleh terlapor.

Namun atas laporan tersebut, terlapor PAW menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH karena pada tanggal tersebut ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejati Jateng di Universitas Diponegoro (Undip) dari pukul 13.00 –17.00 WIB.

Menguatkan alibinya itu, terlapor PAW dilengkapi dengan keterangan saksi dan foto kegiatannya di Undip pada tanggal dan rentang waktu tersebut. Atas perbedaan tersebut, tim Jamwas Kejaksaan Agung telah melakukan konfrontasi terhadap pelapor dan terlapor.

“Pelapor dan terlapor telah dikonfrontasi, di mana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing,” kata Kapuspenkum Ketut.

Pelapor AH merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim penyidik Kejati Jateng.

“Dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejati Jateng, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus,” kata Ketut.

Selain melaporkan ke Kejaksaan Agung/Jamwas, Agus Hartono juga melaporkan jaksa Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Agus pada 23 November 2022 juga bersurat ke jaksa Putri Ayu Wulandari di Kejati Jawa Tengah dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin hingga pihak lain dalam perkara yang dihadapinya.


Dibatalkan Praperadilan 

Kasus penetapannya sebagai tersangka korupsi kemudian dibawa ke praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hasilnya, permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim tunggal hingga status tersangkanya gugur.

Namun demikian, Agus Hartono mengeluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya. Pasalnya, dia dipanggil lagi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Jateng. 

Padahal, selain telah ditiadakan status tersangkanya, Agus Harono mengaku hanyalah sebagai penjamin kredit tersebut. Dia bahkan dirugikan pula oleh mitra bisnisnya karena asetnya yang menjadi agunan pinjaman sampai saat ini belum bisa kembali kepadanya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Agus Hartono mengaku dimintai uang Rp 5 miliar per SPDP dari dua kasus pemeriksaan yang dihadapinya. Oleh karena itu, ia menilai penetapan dirinya tidak adil.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa