MEGANEWS.ID - Berkas perkara narkoba mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait penjualan barang bukti kasus narkoba berupa sabu seberat 5 kilogram dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa sudah dinyatakan lengkap per hari ini.
"Hari ini tim Jaksa Peneliti sudah menyatakan berkas perkara TM lengkap per hari ini. Dan Jaksa sudah mengirimkan surat P21 ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Ade saat ditemui di Kejati DKI Jakarta, Rabu, (21/12/2022).
Ade mengaku, Kejati DKI Jakarta akan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kita masih menunggu dari penyidik PMJ," Ungkap Ade.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"SPDP kita terima 24 Oktober 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Dia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah jaksa untuk meneliti berkas kasus penjualan barang bukti kasus narkoba berupa sabu seberat 5 Kg.
"Kejati DKI sudah menunjuk 6 Jaksa P16 untuk mengikuti perkembangan," ujarnya.
Seperti diketahui, Irjen Tedy Minahasa terjaring penangkapan oleh petugas gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Tedy diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga barang haram tersebut berasal dari barang bukti dalam kasus narkoba.
Selain Tedy, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawira Negara dan Linda juga dijadikan sebagai tersangka.
Kemudian Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga dijadikan tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.