Diduga Kuat Langgar Kode Etik dan Asas Kepatutan, Lima Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Ferry Edyanto | Jumat, 27 Januari 2023 - 22:30 WIB
Diduga Kuat Langgar Kode Etik dan Asas Kepatutan, Lima Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum Ester Silooy saat mengadu ke Kantor Komisi Yudisial di Kramat, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Tiga hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan dua hakim di Pengadilan Tinggi Banten diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Ke lima hakim tersebut diduga kuat melanggar kode.etik dan perilaku hakim, yakni patut diduga tidak menjalankan asas dan ketentuan yang menjadi patokan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dilaporkan ke KY adalah LK , HH  dan RS Sementara dua hakim Pengadilan Tinggi Banten yang dilaporkan adalah RD dan VS.

"Kedatangan kami ke Komisi Yudisial ini untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PN Tangerang dan PT Banten," ujar advokat Julius Ferdinandus selaku tim kuasa hukum Ester Silooy, kepada awak media, Jumat (27/1/2023) 

Julius merasa perilaku dan sikap para hakim yang dilaporkannya itu diduga kuat tidak sportif dan tidak berimbang dalam menjalankan tugasya. "Mereka diduga tidak objektif kepada pihak yang lain," ujarnya.

Hal itu sangat dirasakan di mana selama jalannya persidangan maupun sidang lokasi, pihak penggugat, tidak mengetahui letak atau arah obyek yang disengketakan. 

"Majelis hakim kami rasakan berat sebelah, di mana banyak hal dan kesempatan lebih banyak diberikan kepada pihak lawan daripada kita," terang Julius.

Salah satu hal kecil, dicontohkan Julius, adalah ketika pihaknya memberikan pendapat dipersidangan. "Ketika kita memberikan pendapat atau minta waktu selalu di sela atau dibatasi," ujar Julius.

"Sedangkan untuk pihal lawan selalu diberikan waktu yang lebih," sambungnya.

Pada persidangan di tingkat pertama Julius menyebut amat kental nuansa keberpihakan para hakim. "Yang kami rasakan ada ketidakadilan yang dilakukan para hakim selama persidangan," katanya.

Dia menilai asas-asas putusan yang digunakan majelis hakim kebanyakan menyimpang dari yang seharusnya dilaksanakan. Padahal asas-asas untuk putusan hakim itu harus menjadi patokan dan dasar, supaya putusannya menjadi sempurna.

"Misalnya begini, ada satu kejadian di mana hakim itu dalam memutuskan masalah, itu bisa ditafsirkan atau diintepretasi yang sebenarnya hanya dua pihak ternyata jadi tiga pihak," bubuhnya.

Julius juga mencermati kejanggalan lain yang dirasakan agak aneh terkait kasus  tersebut. Yakni terkait adanya laporan perbuatan pengrusakan gembok dan pintu, di mana yang digunakan adalah laporan polisi yang prematur. "Laporan polisi yang masih dalam tingkat penyelidikan dan klarifikasi saksi. Jadi yang digunakan sebagai dasar perbuatan melawan hukum oleh hakim adalah satu perbuatan yang belum teruji," terangnya.

Julius beralasan laporan polisi dalam kasus ini masih dalam taraf klarifikasi saksi, sehingga belum diuji perbuatannya di pengadilan. "Maka, dengan demikian Majelis Hakim Pemeriksa Tingkat Pertama dan kedua tidak bisa menggunakan alasan pengrusakan, penggembokan dan pemalangan pintu sebagai dasar  pemenuhan unsur Pasal 1365 KUHPerdata, karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Julius.

Dia mengatakan dasar dari perbuatan hukum itu adalah adanya laporan pengrusakan dan pemalangan pintu ruko. "Pemasangan plang itu berubah menjadi pemalangan pintu. Nah, ini kan dua hal yang berbeda dan ini merupakan kata bentukan daripada hakim tersebut," ujarnya.

Julius menyebut pada saat pengggembokan obyek gugatan tersebut, terjadi pemasangan plang pengumuman yang melarang kegiatan apapun di lokasi tersebut. "Jadi bukan pemalangan pintu ruko. Hakim terkesan 'plintir' kalimat sehingga jadi berbeda makna," jelasnya.

"Sebenarnya bunyinya pemasangan plang pengumuman, tetapi didalam pertimbangan itu disebutkan pemalangan pintu ruko. Anehnya dalil hakim ditingkat pertama ini dikuatkan di tingkat pengadilan tinggi," ungkapnya heran.

Julius menyebut frasa “dilakukan pemalangan pintu ruko” tersebut diambil alih oleh Hakim Pengadilan Banding dengan inisial RD dan VS menjadi pertimbangan hukum Pembanding/Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh karenanya, Julius bersama timnya meminta kepada Ketua Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara dan dua hakim Pengadilan Tinggi Banten.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa