Selamatkan Ratusan Ribu Anak Bangsa, Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Jaringan Internasional di Banten

Ferry Edyanto | Jumat, 02 Juni 2023 - 20:34 WIB
Selamatkan Ratusan Ribu Anak Bangsa, Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Jaringan Internasional di Banten
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto memberikan keterangan pers kasus pengungkapan narkotika di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, No. 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Banten mengungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, No. 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkotika. 

Penggerebekan dilakukan polisi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pembuatan obat terlarang berupa pil ekstasi di dalam rumah tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, berawal saat jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia.

Dari sana, petugas melakukan penelusuran dan mendapati barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.

"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," ujar Agus Andrianto di lokasi pada kegiatan rilis kepada wartawan, Jumat, (2/6/2023) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain Kabareskrim, di acara pengungkapan tersebut juga terlihat Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirttipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto bersama pejabat terkait memampangkan barang bukti pengungkapan narkotika di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, No. 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

Lebih jauh Kabareskrim menjelaskan, tidak hanya alat pencetak pil ekstasi. Di hari yang sama, polisi juga mendapati adanya pengiriman bahan pembuat ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.

"Saat itulah kita tindaklanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," ujarnya.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi,” tambah Agus.

Agus menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah.

“Hasil keterangan 2 tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupatenv Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 perorang. Dari 2 orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai koki guna memproduksi ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000,” sambung Agus.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka."Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.

“Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” tegas Agus.

Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.

“Dari TKP di Sematang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal. “Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” kata Agus.

“Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000 ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” terang Agus.

Agus mengatakan dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa. “Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460.778 jiwa,” tutup Agus.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa