Kasus yang Menimpa Siswa AA, Kinderfield School Simprug: Itu Murni Kecelakaan Bermain

Ferry Edyanto | Minggu, 05 Mei 2024 - 11:10 WIB
Kasus yang Menimpa Siswa AA, Kinderfield School Simprug: Itu Murni Kecelakaan Bermain
Lokasi belajar siswa (di bawah 4 tahun) Kinderfield School Simprug di Jl. Pos Pengumben No. 13 Kel. Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Kasus yang menimpa AA, siswa (di bawah 4 tahun) Kinderfield School Simprug di Jl. Pos Pengumben No. 13 Kel. Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat adalah murni kecelakaan bermain dan tidak ada unsur kelalaian guru, apalagi kejadian yang disengaja, sebagaimana diberitakan di beberapa media online Ibukota.
 
Hal itu dipastikan setelah pihak sekolah membuka Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di area lokasi kejadian. "Setelah CCTV kami buka, disitu tergambar jelas peristiwa yang menimpa AA, anak didik di Kinderfield School Simprug, adalah murni kecelakaan. Sangat berbeda jauh seperti yang diberitakan media online, versi kuasa hukum pelapor," ujar Hasim Sukamto didampingi Dian Christina dari BAP Law Firm, selaku kuasa hukum pihak Kinderfield School Simprug kepada awak media, Minggu (5/5/2024).
 
Kecelakaan yang menimpa AA terjadi pada Sabtu (27/04/24) sekitar pukul 09.00 WIB, diruang belajar area alfabet sekolah. AA mengalami luka di bagian kepala belakang akibat terbentur kaca di area alfabet board karena secara tidak sengaja tertabrak oleh salah satu temannya saat antusias bermain, sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
 
Orang tua korban, Akhmad Ali Fahmi (AAF), yang mengaku laywer, tak terima kejadian yang menimpa anaknya. Kasus itu lalu dibawa ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi No. STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapornya pengacara Aulia Amri, kuasa hukum pelapor.
 
"Akan tetapi, cerita jadi bergeser karena berita yang ditulis di media online. Padahal faktanya hal itu adalah murni kecelakaan bermain, tidak unsur kelalaian, apalagi disengaja. Pada saat kejadian, ada dua guru yang mengawasi kegiatan bermain anak anak di area bermain dan telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur pengawasan yang diterapkan sekolah" sergah Hasim Sukamto.
 
Hasim Sukamto, kuasa hukum Kinderfield School Simprug. Foto: (Istimewa/Meganews.id)
 
Hasim menyesalkan peristiwa yang terjadi, dengan sengaja telah 'diplintir' menggunakan media online. "Padahal pihak sekolah beritikad baik dan bertanggung jawab penuh atas musibah itu, tapi kok malah 'diplintir' sehingga jadi terkesan ada maksud lain," sesalnya.
 
Hasim mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan pada pihak sekolah Kinderfield School Simprug, yang menurutnya sangat tidak berdasar. Ia lalu membeberkan urutan peristiwanya, sebagai berikut;
 
Dikatakan, pada pada jam 08.45, salah satu Kelas Bermain (KB) melaksanakan playground time bersama dua guru. Anak-anak bermain seperti biasa, dengan antusias bermain ayunan, bermain di perosotan serta mengeksplorasi di ruang belajar alpabet board yang terletak di samping ruang bermain anak-anak. 
 
Sebelum kejadian, dijelaskan Hasim, AA duduk di undakan naik sebelah perosotan merah mengamati teman-temannya bermain, kemudian memutuskan untuk berpartisipasi dengan 2 orang teman yang lain yang sedang berputar-putar di salah satu tiang playground. "AA mengikuti pergerakan kedua temannya tersebut (berputar-putar di tiang)," terang Hasim.
 
Setelah kurang lebih 1 menit, kedua teman tersebut berlari masuk ke area alphabet board bersama AA yang merasa tertarik pun menyusul. "Sesaat setelahnya, AA berpindah ke area alpabet board," jelasnya. 
 
Lalu, AA berdiri di dekat kaca dengan mengamati kedua temannya itu berlari jauh kearah celah kecil berada di dekat pintu keluar. Akan tetapi, salah satu anak  kemudian memutar badan dan berlari ke arah AA dan menabrak AA, sehingga mengakibatkan AA terjatuh dan kepalanya terbentur kaca sehingga kaca tersebut pecah. 
 
Nah, saat kejadian itu, AA langsung menangis dan berlari menghampiri guru yang langsung melihat kondisi AA dan juga kaca yang pecah tersebut. Kondisi usai tabrakan tersebut mengakibatkan kepala AA terluka di bagian belakang sebelah kanan.
 
Setelah, sekitar pukul 09.05, guru lalu melakukan penanganan pertama dengan langsung membawa AA ke klinik dekat sekolah yang berada di jalan Joglo dengan diantar oleh 1 guru dan 2 tenaga kependidikan. Sementara guru yang lain segera menghubungi orangtua untuk memberitahukan kondisi AA terkait kejadian tersebut dan memeriksa CCTV sekolah. 
 
"Setiba di klinik, AA langsung mendapatkan pertolongan pertama dengan dilakukan pengecekan fisik keseluruhan luka yang kemudian luka tersebut langsung dibersihkan oleh dokter dengan didampingi oleh guru-guru tersebut sambil menunggu kehadiran orangtua siswa," Hasim menjelaskan.
 
Akan tetapi, setibanya orang tua korban AAF di klinik, diputuskan untuk membawa AA ke RS Pondok Indah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan meminta untuk dilakukan hacting luka  di rumah sakit yang dituju. Orangtua AA (AAF dan istri) beserta dua orang guru kelas berangkat bersama membawa AA ke RS Pondok Indah.
 
Dalam keadaan AA dirawat, ke dua guru tersebut masih mendampingi seluruh proses tindakan di RS Pondok Indah dari melakukan proses CT Scan hingga proses jahit atas luka di kepala anak terlaksana dengan baik dan aman, hingg sekitar jam 21.00. "Tindakan mendampingi anak ini adalah bentuk empati dan tanggungjawab guru terhadap anak AA," tegas Hasim.
 
Bahkan pda siang dan sore hari di hari tersebut, kepala sekolah juga telah menghubungi orangtua siswa (AAF dan istri) dengan memberikan rasa empati atas kejadian kecelakaan yang menimpa siswa. 
 
Kepada orang tua AA, kepala sekolah menegaskan bahwa pihak sekolah akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian kecelakaan yang terjadi dan akan menggantikan seluruh biaya pengobatan siswa dan sekitar jam 18.00 perwakilan manajemen, yaitu HRD mengunjungi AA di RS. Pondok Indah untuk mendampingi guru dalam proses tindakan pengobatan siswa hingga pukul 21.00 WIB
 
Pasca kejadian kecelakaan tersebut, dijelaskan Hasim pihak sekolah juga telah melakukan hal hal berikut:
 
> Pada hari Minggu siang, 28 April, pihak sekolah dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Sekolah dan Manajer sekolah telah bertemu dengan ayah dari Siswa yang mengalami kecelakaan. 
 
Dalam pertemuan tersebut, pihak orangtua siswa diwakili oleh ayah dan seorang stafnya hukumnya.  Pada saat pertemuan tersebut, kepala sekolah kembali menegaskan komitmen sekolah untuk bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak AA, hingga paska tindakan.  
 
> Pada hari Selasa, 30 April 2024, siswa tersebut kembali masuk sekolah seperti jadwal biasa, dengan kondisi yang baik dan kembali ceria seperti biasa. 
 
"Demikian rangkaian dari peristiwanya, juga upaya yang telah dilakukan pihak sekolah terhadap kecelakaan yang dialami siswa AA. Jadi, jangan dijadikan 'komoditas', peristiwa itu adalah murni kecelakaan dan tidak ada kelalaian atau unsur kesengajaan, karena hal tersebut bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana pun tempatnya," jelas Dian Christina, kuasa hukum pihak sekolah dari BAP Law Firm, menambahkan.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa