Jadi Pengendali Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim

Ferry Edyanto | Senin, 27 Mei 2024 - 16:21 WIB
Jadi Pengendali Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ditangkap Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Caleg berinisial S ditangkap terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
 
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, tersangka S merupakan buronan Bareskrim Polri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka S ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Aceh Tamiang," kata Brigjen Mukti di Jakarta, Senin (27/5/2024).
 
Tersangka S ditangkap berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah polisi memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.
 
Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil melacak keberadaan tersangka pada Sabtu (25/5/2024). Saat itu sekitar pukul 15.40 WIB, tersangka tengah berada  di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Tersangka S ditangkap ketika sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Sebelumnya Tim Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang.
 
Brigjen Mukti membenarkan bahwa tersangka S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Tim Bareskrim kini tengah mengembangkan guna mengungkap asal usul narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram yang dimiliki tersangka. 
 
Dikatakan Brigjen Mukti tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa