MEGANEWS.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf kepada semua pihak terkait aki brutal yang dilakukan anggotanya, Bripka CS di RM Kafe, Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari. Dalam kasus ini Bripka CS menembak mati satu anggota TNI dan dua warga sipil.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Ketiga korban yang tewas adalah, Sinurat (Anggota TNI AD/Keamanan RM kafe), Feri Saut Simanjuntak (Bar Boy), dan Manik (Kasir RM Kafe).
Yang luka Hutapea (Manager RM kafe).
Dalam peristiwa penembakan itu ada tiga saksi. Rustam Efendi (Bartender RM kafe), Samsul Bahri (Keamanan RM kafe), dan Yakub Malik (Keamanan RM kafe).
Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekitar jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman.
Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000.
Namun korban tidak mau membayar. Selanjutnya korban Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakan kepada ketiga korban secara bergantian.
Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.
Kapolda Minta Maaf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri. "KamI akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya.
"Saya memohon maaf atas kejadian itu. Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Menurut Fadil berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban meninggal adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.
"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.
Yang kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrrad sebagai atasan korban.
"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.
Kepada pelaku, kata Fadil, pagi ini juga sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP. "Sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," katanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil.