MEGANEWS.ID - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta, mantan pemilik klub Alexis, yang diduga menyewa rumah di Jalan Kertanegara, No. 46, Jakarta Selatan. Rumah tersebut disebut sebagai tempat rehat Ketua KPK, Firli Bahuri.
"AT akan diperiksa besok pagi pukul 10.00 di Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), saat dimintai konfirmasi pada Selasa (31/10/2023).
Ade menyebut bahwa Alex Tirta menyewa rumah tersebut dengan biaya sekitar Rp 650 juta per tahun. Meskipun begitu, belum ada penjelasan mengenai hubungan antara Alex Tirta dan Firli.
"Yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jaksel adalah Alex Tirta. Harganya sekitar 650 juta per tahun," ujar Ade Safri.
Ade juga belum memberikan informasi terkait kapan Alex Tirta mulai menyewa rumah tersebut. Polisi juga belum menjelaskan sejak kapan Firli Bahuri menggunakan rumah tersebut sebagai tempat rehat.
"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E," tambah Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa rumah yang digeledah oleh polisi adalah tempat sewa yang digunakan oleh Firli.
Ian menjelaskan bahwa rumah tersebut disewa oleh Firli untuk beristirahat saat sedang berdinas di Jakarta.
"Ia menyewa rumah ini ketika perlu beristirahat di Jakarta, karena jarak dari Bekasi ke tempat kerjanya cukup jauh. Ini hanya untuk beristirahat, bukan milik Pak Firli," ungkap Ian kepada wartawan di depan kompleks perumahan Firli di Bekasi pada Kamis (26/10).
Ian menjelaskan bahwa rumah pribadi Firli terletak di Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, dan sudah ditempati selama 20 tahun.
Polisi juga telah memeriksa pemilik rumah yang disewakan untuk Firli sebagai tempat rehat.