Kakanwil DJP Jakarta Utara Apresiasi Edukasi Perpajakan Pengusaha India Indonesia Bersatu

Ferry Edyanto | Senin, 06 Juni 2022 - 12:38 WIB
Kakanwil DJP Jakarta Utara Apresiasi Edukasi Perpajakan Pengusaha India Indonesia Bersatu
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Prof. DR. Edi Slamet Irianto, M.Si. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Prof. DR. Edi Slamet Irianto, M.Si, mengapresiasi dukungan yang dilakukan kalangan Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) yang diketuai Kash Topan.
 
Prof. DR. Edi Slamet Irianto, M.Si menilai PIIB telah ikut membantu pemerintah mendorong para pengusaha untuk membayarkan pajaknya kepada negara.
 
Dalam pasca pandemi ini pemerintah telah menetapkan  untuk program pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah pemerintah telah memutuskan bersama DPR untuk dilakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam hal pajak.
 
"Saya (terimakasih kepada PIIB) dan mengharapkan pendidikan perpajakan ini (berjalan lancar) supaya kedepan para wajib pajak merasa ringan dengan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu," ujar Prof. DR. Edi Slamet Irianto, M.Si menjawab Meganews.id di acara Edukasi Pajak Lintas Organisasi Pengusaha Taat Pajak di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).
 
Kegiatan yang dibidani Ketua Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) Kash Topan, itu menghadirkan kalangan pengusaha, Sekjen BPP Hipmi Bagas Adhadirgha, ST, MM, Ketum BPC Hipmi Jakarta Utara DR Michael S Rampangilei, Ketum BPC Hipmi Jakarta Selatan Muhammad Assad dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Prof. DR. Edi Slamet Irianto, M.Si sebagai pembicara utama.
 
Kepada wartawan, Edi Slamet Irianto menyebut Program Pemulihan Ekonomi pasca Pandemi Covid-19 merupakan agenda pemerintah yang telah diputuskan bersama DPR. "Pemerintah ingin mendorong supaya ada kebangkitan ekonomi dari para pengusaha-pengusaha ini," kata Edi Slamet.
 
 
Akan tetapi, pada saat yang sama, pengusaha yang belum melaporkan harta dan belum melaporkan penghasilannya secara benar dalam kurun 5 tahun terakhir, diberi kesempatan untuk membayarkan pajaknya hanya berkisar 12 persen dari kewajiban yang harus disetorkan.
 
Edi mengistilahkan kebijakan pajak 12 persen sebagai bukan tarif yang umum. Hal ini diambil sebagai jalan tengah pasca pandemi Covid-19 supaya pemerintahan tetap bisa berjalan dan APBN bisa mendapatkan penerimaannya. "Tapi pada saat yang sama juga bisa mendorong para pengusaha atau para wajib pajak untuk bangkit melakukan kegiatan usahanya," jelasnya.
 
Ditanyai berapa persen pengusaha yang telah menjalani kewajibannya di wilayah kerjanya, Edi mengatakan sudah cukup besar. Hal ini tercermin dari pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah mencapai 85 persen. "Jadi cukup besar," tegasnya.
 
Surplus pencapaian target pajak di lingkungan kerja DJP Jakarta Utara, disampaikan Edi Slamet telah dilakukan sejak tahun sebelumnya di mana telah membukukan penerimaan sebesar 105,6 persen melampaui yang ditargetkan. "Insya Allah target terpenuhi, bahkan melampailui target," ujarnya.
 
Adapun di semester pertama tahun ini DJP Jakarta Utara telah berhasil meraih 60 persen dari target pencapaian. "Sudah melampaui target," tukasnya.
 
Karena itu, Edi Slamet yang baru saja meraih gelar Profesornya ini mengaku akan terus bekerja sama dengan para pengusaha untuk mendorong kewajibannya membayar pajak guna mendongkrak pembangunan bangsa.
 
Salah satu yang dilakukan adalah melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak.
 
Edi Slamet berharap edukasi perpajakan yang digelar PIIB bisa berjalan sesuai yang diharapkan dan sesuai dengan beban yang diwajibkan. "Supaya tidak terkena dengan beban-beban perpajakan, seperti sanksi dan seterusnya," ujarnya.
 
Terhadap ketaatan wajib pajak yang menjalankan kewajibannya secara taat tersebut, Edi Slamet menyebut kedepan pemerintah akan memprioritaskan wajib pajak yang ingin mendapatkan proyek pemerintah tanpa perlu dilakukan lelang.
 
"Ke depan, bisa aaja pemerintah tidak perlu lagi melakukan lelang terhadap para wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajibannya membayar pajar. Karena telah terpenuhi kriterianya," tandasnya.
 
"Kriterianya yang patuh dan taat pajak. Kalau sudah jujur pada negara kegiatan (lelang)-nya pasti jujur," tutup Edi Slamet mengkhiri percakapan.
 
PPS merupakan program lanjutan pengampunan pajak yang diberikan kepada pengusaha untuk segera menjalankan kewajibannya kepada negara. Ini adalah lanjutan di mana sebelumnya ada Sunset Policy danTax Amnesty.
 
Perlu diketahui, Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) adalah organ dari Pengusaha Internasional Indonesia Bersatu yang diketuai oleh Sultan Sapta Bandaro, usahawan muda bertangan dingin yang memegang kendali banyak bidang usaha. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa