MEGANEWS.ID - Praperadilan terhadap penetapan status tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri akan diputuskan pada Selasa (19/12/2023). Kaitan dengan itu, Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status 'tersangka' kepada mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dugaan kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Kabid Hukum (Kabid Kum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR Putu Putera Sadana menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.
"Semua kita lengkapi (menjawab apa yang pemohon ajukan), dan alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, "kita" (Penyidik) punya 4 alat bukti," tegas Kabid Kum yang mewakili Polda Metro Jaya.
Alat bukti tersebut diuji dalam sidang gugatan praperadilan FB perihal syarat formilnya sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 telah menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.
Selain empat alat bukti, Putu juga menyampaikan pihaknya melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan.
"Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya dumas, laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan polisi ada sprinsidik, semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan," tegasnya kembali.
Sebagai informasi, tercatat telah ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan. Di mana telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.