Subdit 3 Narkoba PMJ Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangera

Ferry Edyanto | Jumat, 12 Juli 2024 - 08:37 WIB
Subdit 3 Narkoba PMJ Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangera
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak merilis pengungkapan 20 Kg sabu dari lokasi di Tangerang, Kamis (11/7/2024). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang hendak dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi berhasil menyita barang bukti 20 kilogram sabu yang disimpan di sebuah kos-kosan dan sekaligus mengamankan dua orang yang berperan sebagai kurir.
 
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak didampingi Kabidhumas Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut. Di lokasi pengungkapan juga terlihat Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia yang mendampingi 
 
"Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77)," kata Donald kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
 
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg.
 
"Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kg," ujarnya.
 
Diketahui kurir AS (77) merupakan seorang residivis. Dia pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.
 
"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," jelasnya.
 
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut, pungkasnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa