Gelapkan Warisan Keluarga, David Bos Pabrik Lampu Mobil Terancam Pidana Diatas 5 Tahun Penjara

Ferry Edyanto | Selasa, 10 Desember 2024 - 14:47 WIB
Gelapkan Warisan Keluarga, David Bos Pabrik Lampu Mobil Terancam Pidana Diatas 5 Tahun Penjara
David bos pabrik lampu mobil terancam pidana diatas 5 tahun penjara. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Direktur perusahaan pembuat lampu mobil merek DMAC, David, dilaporkan oleh dua saudara kandungnya ke Polda Metro Jaya. David dituduh telah menggelapkan dan membuat surat palsu sejumlah harta warisan keluarga yang dibagikan sepeninggal ayahnya yang bernilai ratusan miliar rupiah.
 
David dilaporkan oleh pengacara Henrius Nani yang mewakili kliennya, dengan surat laporan No: STTLP/B/6403/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2024. Tetapi kemudian, laporan itu dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Tangerang Selatan.
 
"Hingga hari ini terlapor atas nama David masih melenggang bebas diluar seperti orang tidak ada masalah," ujar Henrius Nani, SS, SH, kuasa hukum pelapor kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024).
 
Pengacara dari kantor BAP Law Firm itu mengungkapkan, terlapor adalah saudara kandung dari empat bersaudara pasangan Johny Wisarta dan Ellys Tanaga. "Di keluarga, David adalah anak bontot, di atasnya ada Henry (53), Ratnawati (52), Catherine (47), David ( 45), " jelas Henrius.
 
Menurutnya, persoalan hukum berkeluarga sedarah kandung itu terjadi sejak Johny Wisarta meninggal dunia pada tahun 2012. “Johny Wisarta meninggalkan sejumlah warisan yang nilainya cukup besar seperti tanah dan bangunan yang ada di Sukanegara, di Tangerang bahkan ada di luar negeri berupa apartemen di Shanghai, belum termasuk benda bergerak seperti kendaraan dan mesin-mesin pabrik," ujar Henrius
 
"Harta-harta itu masih sebagian saja, karena masih ada harta berupa saham, bangunan pabrik lampu dan tanahnya serta sejumlah kendaraan," sambung Henrius, pengacara berdarah Nusa Tenggara Timur itu.
 
Henry sebagai anak tertua dari empat bersaudara, awalnya tercatat sebagai pemegang saham dan direktur utama di perusahaan yang memproduksi lampu mobil itu. Rupanya di tahun 2016 terjadi perubahan jumlah saham yang mengurangi saham Henry tanpa diketahui Henry sama sekali, dan diduga terjadi pemalsuan dokumen dan tanda tangan Henry selaku direksi dan tahun 2018 dilakukan pemaksaan mengalihkan semua sahamnya kepada David. Sehingga tanggak 19 November 2018, tanpa diketahuinya, terjadi perubahan komposisi direksi di perusahaan tersebut di mana kepemilikan saham Henry telah berpindah kepada David. 
 
Hal itu diketahui berdasarkan Akta Nomor 38, yang memuat risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pemegang saham dan perubahan direksi di perusaan tersebut. "Sepengetahuan korban (Henry) tidak pernah ada RUPS terkait peralihan saham dan perubahan susunan direksi perusahaan," beber Henrius.
 
Dia menduga kuat ada dokumen yang sengaja dipalsukan oleh David sehingga terjadi proses peralihan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Hal itu diperkuat adanya penyanderaan beberapa aset dan dokumen masing-masing harta waris peninggalan almarhum oleh David.
 
"Harusnya, kan, sepeninggal almarhum (Johny Wisarta), masing-masing ahli waris mendapat bagiannya. Tapi, oleh David, aset dan dokumen tersebut tidak diserahkan kepada para ahli waris yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri," terang Henrius.
 
Atas perbuatannya, David terancam pasal 372, pasal 263 dan pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
 
Terlapor David yang dikonfirmasi awak media via telepon selularnya tidak menjawab. Termasuk pertanyaan ke aplikasi WattApp-nya tidak direspons.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa