MEGANEWS.ID - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dituding abuse of power lantaran mengesampingkan fakta hukum dan azas keadilan. Selain menolak kontra memori kasasi banding pihak penggugat, dalam putusannya, PT Palangkaraya menyatakan gugatan pihak Penggugat nebis in idem.
Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga melontarkan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya itu.
Menurutnya, putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sarat dengan intervensi kekuasaan (abuse of power). “Kami sangat kecewa. Majelis hakim seolah menutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang kami ajukan,” tegas Poltak, Sabtu (18/10/2025).
Dalam pernyataannya, Poltak menilai bahwa majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan substansi gugatan. Ia menegaskan bahwa objek perkara yang digugat saat ini berbeda dari gugatan sebelumnya. Namun, dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya justru menyebut perkara ini sebagai nebis in idem — seolah-olah perkara yang sama telah diputus sebelumnya.
“Ini bukan perkara yang sama. Gugatan pertama soal sengketa tanah, sedangkan yang sekarang terkait penggunaan fotokopi SK Gubernur palsu untuk menghalangi penerbitan sertifikat klien kami,” ujarnya.
Pengadilan Tinggi Palangkaraya. (Istimewa/Meganews.id).
Lebih jauh, Poltak menyebut bahwa hakim dalam perkara ini telah “mengarang cerita” demi membenarkan putusan yang tidak berdasar. Ia menuding adanya pengaruh kekuasaan di balik keputusan tersebut. “Apakah mereka tidak membaca seluruh dalil dan bukti yang kami ajukan? SK Gubernur yang digunakan tergugat hanyalah fotokopi tanpa keabsahan hukum, tapi justru dijadikan dasar menolak sertifikat kami. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” katanya dengan nada geram.
Ia menilai bahwa putusan ini menunjukkan lemahnya integritas sebagian hakim di Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Menurutnya, amar putusan yang dihasilkan justru membingungkan dan tidak menjawab pokok perkara.
“Kalau benar tanah itu milik pemerintah daerah, sebutkan saja secara jelas dalam amar putusan. Tapi tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan itu. Ini putusan yang ngambang dan tidak profesional,” ujarnya.
Poltak juga mengkritik keras pernyataan kuasa hukum pihak lawan yang disebutnya menyesatkan opini publik.
“Saya minta Bupati Kotawaringin Barat Ibu Nurhidayah berhati-hati terhadap opini yang dibangun oleh pengacara yang tidak memahami hukum. Dalam putusan itu sama sekali tidak disebutkan tanah itu milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tanah yang kini disengketakan secara turun-temurun dimiliki oleh ahli waris Brata Ruswanda.
“Tidak ada dasar bagi pihak lain, termasuk pejabat pemerintah, untuk masuk ke tanah tersebut. Kalau tidak ada bukti sah, itu berarti pelanggaran hukum. Kami tidak akan tinggal diam terhadap kezaliman seperti ini,” tegas Poltak.
Lebih lanjut, ia menyebut akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ia berharap, majelis hakim di tingkat tertinggi dapat menilai perkara ini secara objektif dan berlandaskan pada kebenaran hukum.
“Kami masih percaya ada hakim-hakim yang bersih dan berintegritas di negeri ini,” ujarnya penuh harap.
Selain itu, Poltak juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya ke Komisi Yudisial. Ia menilai, putusan tersebut mengandung unsur “penyelundupan hukum” karena memuat pertimbangan yang tidak tercantum dalam gugatan.
“Ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Kalau dibiarkan, rakyat kecil tidak akan pernah mendapat keadilan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Poltak menyerukan agar aparat hukum tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dan uang.
“Hakim harus takut kepada Tuhan, bukan kepada pejabat. Kami akan terus berjuang, bahkan sampai titik darah penghabisan, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi rakyat kecil,” pungkasnya.