Sidang Mark Up Harga Tanah, Saksi Samsudin Akui Keluarkan Cek BNI Senilai Rp2 Juta Per Meter

Ferry Edyanto | Senin, 24 Agustus 2020 - 18:45 WIB
Sidang Mark Up Harga Tanah, Saksi Samsudin Akui Keluarkan Cek BNI Senilai Rp2 Juta Per Meter
Sidang kasus mark-up penjualan tanah dengan terdakwa Junaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Foto: (Ferry Edyanto/MEGANEWS.ID).
MEGANEWS.ID - Saksi Samsudin mengakui telah mengeluarkan cek BNI untuk pembelian tanah sesuai Akta jual Beli (AJB) sebesar Rp2 juta pada kasus mark-up penjualan tanah dengan terdakwa Junaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Hakim Ketua Tuti dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf. 
 
Cek BNI ditujukan kepada penerima, Leonova Marlius senilai Rp500 juta, yang diambil oleh Fikri Salim. Kemudian Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Prof. Lucky Aziza Bawazir senilai Rp500.000.000 yang ditujukan kepada Leonova serta, Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp440.000.000, yang diambil oleh Junaidi serta tanggal 12 Desember 2018 serta Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp500.000.000, yang diambil oleh Juanedi pada 6 Maret 2019. 
 
Cek tersebut oleh Junaidi dicairkan atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof. Lucky Aziza Bawazir di BNI Cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru di setor tunai dan transfer ke penjual sebagian, ke atas nama anak penjual. 
 
Dipersidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur menghadirkan tujuh saksi antaranya Prof Dr Lucky Aziza, Retno, Notaris Alfiana, serta dari pihak penjual tanah Safira Zulva, Nadila, serta bagian keuangan PT Jakarta Medika Samsudin, yang sudah jadi tersangka dalam kasus berbeda. 
 
Kepada Majelis Hakim, saksi Prof Lucky Aziza mengaku tidak mengenal Junaidi. Dia mengetahui kasus mark up ini setelah pihaknya mengecek izin rumah sakit yang diurus Fikri Salim tidak keluar. Akhirnya dia memanggil Junaidi, yang dikabarkan ikut mengurus perizinan tersebut.

Junaidi, lanjut saksi, membuka mulut, termasuk mengakui memalsukan kwitansi serta mengubah akte jual tanah beli atas perintah Fikri Salim.

“Junaidi mengetik kembali Akta Pengikatan untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, SH yang belum ada nomornya dengan mengubah harga menjadi Rp2.000.000,” kata saksi Lucky.

Padahal, berdasar kesepakatan, harga tanah hanya Rp1.100.000. Saksi Retno dan notaris Alfiana membenarkan bahwa mereka mengetahui harga yang disepakati untuk pembeliant tanah tersebut Rp1,1 juta. “Itu yang kami ketahui,” kata Retno dan Alfiana yang menyebut membuat PUJB harga tanah Rp1,1 juta. 

“Saya tak pernah bertemu dengan pemilik tanah.Jika saya yang turun langsung paling harganya sekitar Rp700 ribu,” ujar Prof Lucky.

Akibat mark up tersebut, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp1.440.000.000. “Kemudian Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang sudah dirubah, harga Jual beli tersebut diserahkan kepada Administrasi Keuangan PT. Jakarta Medika yang bernama Samsudin dan diajukan kepada saya,” ujar Prof Lucky.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi Safira, anak penjual tanah membenarkan jika Fikri Salim melakukan pembayaran yang dilakukan tiga kali transfer. Pertama, tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp292.000.000 dari Fikri Salim.

Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening  bni nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp100.000.000, dan tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp417.000.000, yang dikirim dari Fikri Salim pada 14 Maret 2019.

“Tetapi saya kembalikan Rp39.500.000,” kata Safira.

Tetapi, dokter Lucky mengatakan ada transfer pelunasan tanggal 14 Maret 2019 sebesar Rp140.000.000 yang tidak diakui oleh anak penjual. “Ada kwitansi palsu entah siapa yang memalsukan tanda tangan,” katanya.

Dalam sidang ini, Prof Dr Lucky Aziza banyak melalukan protes atas pertanyaan Samsudin yang dinilainya tidak jujur. Sidang dilanjutkan minggu depan.

Sementara terdakwa Junaidi, yang disidang virtual karena ditahan dalamkasus berbeda tidak keberatan atas kesaksian para saksi.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa