Junaidi, lanjut saksi, membuka mulut, termasuk mengakui memalsukan kwitansi serta mengubah akte jual tanah beli atas perintah Fikri Salim.
“Junaidi mengetik kembali Akta Pengikatan untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, SH yang belum ada nomornya dengan mengubah harga menjadi Rp2.000.000,” kata saksi Lucky.
Padahal, berdasar kesepakatan, harga tanah hanya Rp1.100.000. Saksi Retno dan notaris Alfiana membenarkan bahwa mereka mengetahui harga yang disepakati untuk pembeliant tanah tersebut Rp1,1 juta. “Itu yang kami ketahui,” kata Retno dan Alfiana yang menyebut membuat PUJB harga tanah Rp1,1 juta.
“Saya tak pernah bertemu dengan pemilik tanah.Jika saya yang turun langsung paling harganya sekitar Rp700 ribu,” ujar Prof Lucky.
Akibat mark up tersebut, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp1.440.000.000. “Kemudian Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang sudah dirubah, harga Jual beli tersebut diserahkan kepada Administrasi Keuangan PT. Jakarta Medika yang bernama Samsudin dan diajukan kepada saya,” ujar Prof Lucky.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi Safira, anak penjual tanah membenarkan jika Fikri Salim melakukan pembayaran yang dilakukan tiga kali transfer. Pertama, tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp292.000.000 dari Fikri Salim.
Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening bni nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp100.000.000, dan tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp417.000.000, yang dikirim dari Fikri Salim pada 14 Maret 2019.
“Tetapi saya kembalikan Rp39.500.000,” kata Safira.
Tetapi, dokter Lucky mengatakan ada transfer pelunasan tanggal 14 Maret 2019 sebesar Rp140.000.000 yang tidak diakui oleh anak penjual. “Ada kwitansi palsu entah siapa yang memalsukan tanda tangan,” katanya.
Dalam sidang ini, Prof Dr Lucky Aziza banyak melalukan protes atas pertanyaan Samsudin yang dinilainya tidak jujur. Sidang dilanjutkan minggu depan.
Sementara terdakwa Junaidi, yang disidang virtual karena ditahan dalamkasus berbeda tidak keberatan atas kesaksian para saksi.