MEGANEWS.ID - Laporan polisi dengan No: STTLP/B/6403/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama terlapor David Wisarta, direktur perusahaan pembuat lampu mobil merek DMAC, tengah diperiksa polisi. Polres Tangerang Selatan. Polisi telah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses pemeriksaan ke tahap berikutnya. Termasuk Ediarti, S.H., M. Kn., dan DR Agus Suryadi selaku notaris telah dilakukan pemeriksaan.
Teranyar yang diperiksa adalah Sri Dewiaty, istri dari Henry (53). Henry merupakan kakak tertua dari terlapor David Wisarta yang merupakan empat bersaudara kandung. Di bawah Henry ada Ratnawati (52) dan Catherine (47). David Wisarta (45) berada di urutan buncit di silsilah keturunan pasangan Johny Wisarta dan Ellys Tanaga itu.
"Saya sudah diperiksa sekitar tanggal 19 Maret 2025," ujar Sri Dewiaty kepada awak media, di kantor BAP Law Firm, di lantai 23 Gedung Artha Graha, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Sri Dewiaty mengaku diperiksa di Polres Tangerang Selatan kurang lebih 2 jam dengan materi sekitar 15 pertanyaan. "Intinya saya ditanyakan seputar tandatangan saya di akta pengalihan saham dari Henry ke Ellys Tanaga," ujarnya.
Sri Dewiaty mengaku, peralihan 400 lembar saham kepada Ellys Tanaga berada dibawah tekanan. "Pada saat Pak Henry dipaksa tanda tangan oleh mamah (Ellys), itu (mamah) memang selalu ada kayak ancaman (Ellys) mau bunuh diri, sehingga kami tidak jelas lagi membaca (berkasnya)," ujar Sri Dewiaty
Dia menyebut bahwa perubahan pengalihan akta terjadi dan dilakukan di rumah tanpa kehadiran notaris. "Setiap ada perubahan akte, itu kami tidak pernah dikasih tahu dan tidak pernah diberitahu oleh notaris," beber Sri Dewiaty.
Saat menjelaskan kepada awak media, Sri Dewiaty didampingi Henry, suaminya.
Henry menambahkan saat Johny Wisarta masih hidup, perusahaan UD WITRACO memiliki banyak aset dengan jumlah ratusan mesin dan ribuan cetakan lampu. Orderan, uang penjualan export dan lokal dengan menggunakan beberapa brand, diantaranya DMAC.
"DMAC adalah trademark merek dagang perusahaan di mana tidak pernah ada audit sejak almarhum meninggal sampai sekarang?" ucapnya setengah heran dan mengaku tidak pernah ada audit laporan keuangan, pembagian deviden perusahaan kepada pemegang saham dan ahli waris yang sah.
Kasus silang sengketa harta waris keluarga ini menjadi delik pidana karena Henry merasa hak-haknya telah dirampas oleh David Wisarta. David Wisarta kemudian dilaporkan oleh dua saudara kandungnya, Henry dan Ratnawati ke Polda Metro Jaya.
David Wisarta dituduh telah menggelapkan dan membuat surat palsu sejumlah harta warisan keluarga yang dibagikan sepeninggal ayahnya, bernilai ratusan miliar rupiah. Laporan itu teregister dalam surat laporan No: STTLP/B/6403/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2024.
Tetapi kemudian, laporan itu dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Tangerang Selatan.
"Hingga hari ini terlapor atas nama David masih melenggang bebas diluar seperti orang tidak ada masalah," ujar Henrius Nani, SS, SH, kuasa hukum pelapor kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024).
Pengacara dari kantor BAP Law Firm itu mengungkapkan, terlapor adalah saudara kandung dari empat bersaudara pasangan Johny Wisarta dan Ellys Tanaga. "Di keluarga, David adalah anak bontot, di atasnya ada Henry (53), Ratnawati (52), Catherine (47), David ( 45), " jelas Henrius.
Konflik Dimulai Saat Johny Wisarta Wafat
Menurut Henrius Nani, persoalan hukum berkeluarga sedarah kandung itu terjadi sejak Johny Wisarta meninggal dunia pada tahun 2012. Johny Wisarta meninggalkan sejumlah warisan yang nilainya cukup besar seperti tanah dan bangunan yang ada di Sukanegara, di Tangerang bahkan ada di luar negeri berupa apartemen di Shanghai, belum termasuk benda bergerak seperti kendaraan dan mesin-mesin pabrik.
"Harta-harta itu masih sebagian saja, karena masih ada harta berupa saham, bangunan pabrik lampu dan tanahnya serta sejumlah kendaraan," terang Henrius Nani, pengacara berdarah Nusa Tenggara Timur itu.
Dijelaskannya, sebagai anak tertua dari empat bersaudara, Henry awalnya tercatat sebagai pemegang saham dan direktur utama di perusahaan yang memproduksi lampu mobil itu. Rupanya di tahun 2016 terjadi perubahan jumlah saham yang mengurangi saham Henry tanpa diketahuinya sama sekali, dan diduga terjadi pemalsuan dokumen dan tanda tangan Henry selaku direksi dan tahun 2018 dilakukan pemaksaan mengalihkan semua sahamnya kepada David.
Sehingga, pada tanggal 19 November 2018, tanpa diketahuinya, terjadi perubahan komposisi direksi di perusahaan tersebut di mana kepemilikan saham Henry telah berpindah kepada David.
Hal itu diketahui berdasarkan Akta Nomor 38, yang memuat risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pemegang saham dan perubahan direksi di perusaan tersebut. "Sepengetahuan korban (Henry) tidak pernah ada RUPS terkait peralihan saham dan perubahan susunan direksi perusahaan," beber Henrius.
Dia menduga kuat ada dokumen yang sengaja dipalsukan oleh David sehingga terjadi proses peralihan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Hal itu diperkuat adanya penyanderaan beberapa aset dan dokumen masing-masing harta waris peninggalan almarhum oleh David.
"Harusnya, kan, sepeninggal almarhum (Johny Wisarta), masing-masing ahli waris mendapat bagiannya. Tapi, oleh David, aset dan dokumen tersebut tidak diserahkan kepada para ahli waris yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri," terang Henrius.
Atas perbuatannya, David terancam pasal 372, pasal 263 dan pasal 266 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
David, yang dikonfirmasi Meganews.id pada awal berita ini ditayang, Selasa, 10 Desember 2024, tidak bergeming. David yang jadi terlapor dalam kasus ini baru merespons Meganews.id pada Jumat (14/3/2025) disertai nada ancaman. "Minggu depan saya akan ke Bareskrim, berapapun biayanya saya usahakan abang masuk," ancamnya dari ujung telpon.