Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Maling Spesialis Curanmor

Ferry Edyanto | Senin, 01 Maret 2021 - 16:41 WIB
Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Maling Spesialis Curanmor
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto; (Ferry Edyanto/Meganews.id).

MEGANEWS.ID - Tim Unit I Subdit tiga Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kasus ini berawal dari laporan polisi pada Oktober dan November 2020.

“Jadi berawal dari laporan polisi sekitar bulan Oktober dan November 2020. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu PMJ , Senin (1/3/2021). 

Dalam kasus ini Polisi telah menangkap tiga tersangka di antaranya yaitu AKS alias Afen, DS alias Boy dan J.

Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di daerah Lampung. Yusri menambahkan AKY merupakan kapten dari kelompok Curas tersebut.

“AKS alias Afen, Laki-laki, umur 25 Tahun eksekutor ,DS alias Boy, Laki-laki, umur 26 Tahun Joki dan memantau situasi sekitar TKP dan J, Laki-laki, umur 35 Tahun Joki dan memantau situasi sekitar TKP. Jadi tersangka AKS ini sebagai kapten,” katanya.

Tiga tersangka yang sudah ditangkap ini, sambung Yusri , memiliki peran masing-masing. Perannya antara lain mengendari motor, mengambil sepeda motor, mengawasi keadaan sekitar TKP .

“Peran AKS , DS dan J mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan leter T, serta J mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar TKP,” ujarnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa