MEGANEWS.ID - Sidang kasus gugatan Fara Luwia, pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia, terhadap dua anak usaha Wilmar Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlangsung mengecewakan.
Pasalnya, pihak tergugat I PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), tergugat II PT Natura Wahana Gemilang (NWG) dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) selaku turut tergugat, gagal menghadirkan decision maker (prinsipal) masing-masing yakni Wilmar Group, selaku induk usaha mereka. Akibatnya, proses mediasi yang menjadi agenda utama persidangan menjadi terhambat.
Sebagaimana jadwal persidangan, pada Kamis (29/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Fara Luwia terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI terkait pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum.
Dalam proses persidangan tersebut, setelah pemeriksaan dokumen selesai dilakukan, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak untuk masuk ke agenda sidang berikutnya yakni mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Namun demikian, proses mediasi terganjal lantaran Wilmar Group selaku prinsipal dari para tergugat tidak dapat dihadirkan di persidangan, sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi.
“Terus terang harus kami sampaikan bahwa pihak tergugat tidak menghargai proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pihak PT SNI dan PT NWG tidak dapat menghadirkan decision maker (principal) mereka yakni, Wilmar Group. Padahal dari pihak kami sudah menghadirkan decision maker (principal) yakni Ibu Fara Luwia langsung di ruang persidangan, terlebih lagi gugatan kami sudah terdaftar sejak tanggal 26 Maret 2021, seharusnya dari pihak Wilmar Group sudah mengetahui adanya gugatan yang kami ajukan, akan tetapi pada hari ini pihak Wilmar Group tidak juga hadir menurut kuasa hukum mereka" kata Melky Pranata Koedoeboen, Kuasa Hukum Fara Luwia, seusai persidangan.
Menurut Melky, apabila Wilmar Group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar. "Menurut hemat kami, para tergugat juga terkesan buying time dan tidak memiliki itikad baik. Sebab, sidang perdana kasus ini sejatinya sudah dimulai dari tanggal 22 April 2021. Akan tetapi, ketika itu Kuasa Hukum pihak SNI dan NWG tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen sidang dan lebih parahnya lagi untuk perusahaan sekelas Wilmar Group ternyata baru menunjuk Kuasa Hukum 30 menit sebelum persidangan pertama dimulai,” imbuh Melky.
Seperti diketahui, SNI dan NWG digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. terkait kasus dugaan pengambilalihan saham PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.
Melky memaparkan kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT. LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp286,8 miliar.
Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.
Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT. LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun.
Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100% saham PT. LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan. “Inilah salah satu dasar dan indikasi yang jelas bahwa para tergugat tidak punya iktikad baik dalam menjalin kerja sama bisnis di PT. LPI. Para tergugat jelas-jelas menikam dari belakang klien kami yang tidak lain adalah partner bisnisnya,” tegas Melky.
Menurut dia, iktikad tidak baik juga terindikasi dari nilai valuasi 100% saham PT. LPI yang tidak sesuai fakta, di mana tergugat menawarkan valuasi hanya sekitar Rp214,61 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari pada hasil valuasi yang dilakukan oleh KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT. LPI mencapai Rp280,21 miliar.
“Lebih aneh lagi, ketika 100% saham PT. LPI diambil alih oleh para tergugat, ternyata klien kami justru masih harus menanggung utang hingga Rp130,99 miliar yang harus dibayarkan kepada PT. SNI. Ini kan aneh,” jelasnya.
Melky menambahkan, tergugat juga mengingkari janji karena menutup opsi buyback atau pembelian kembali saham PT. LPI sebesar 49% oleh Fara Luwia. Padahal opsi buyback tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian.
“Klien kami sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi dalam rangka mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT. LPI sebesar 49%. Padahal sepengetahuan pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT. Lumbung Padi Indonesia kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik client kami. Perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai oknum pengusaha asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini berkecimpung cukup lama sebagai pengusaha di dalam negeri serta mengharumkan Indonesia di luar negeri” tegasnya.