Sebarkan Hoaks Hasil Swab Covid-19, Karan Kumar Dipolisikan Pemilik Klinik Ibuku 

Ferry Edyanto | Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:31 WIB
Sebarkan Hoaks Hasil Swab Covid-19, Karan Kumar Dipolisikan Pemilik Klinik Ibuku 
Kuasa hukum Klinik Ibuku, Natalia Rusli usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Sebarkan hoaks dugaan hasil test swab Covid-19 melalui pesan berantai di grup WhatsApp, Karan Kumar selaku konsumen dilaporkan oleh Klinik Ibuku ke Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021) petang. 

Dalam Laporan Polisi yang teregister
dengan Nomor: LP/B/5094/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Oktober 2021 tersebut, Karan Kumar dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dan pasal yang disanksikan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasala 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Direktur Utama dari Klinik Ibuku, Kashish Mony Topandasani didampingi kuasa hukumnya, Natalia Rusli dan Agung Pratama Putra menyebutkan dengan adanya berita palsu tersebut telah merusak citra dan dedikasi kerja keras kliennya dalam melayani masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Dia (Karan Kumar) melakukan hal-hal kurang baik. Jadi, kita melakukan Legal Action,” ucapnya.



Lebih lanjut, Kashish mengungkapkan akibat pemberitaan hohong tersebut, pihaknya mengalami kerugian. Bahkan ada investor yang mengundurkan diri. "Imbas hoaks Klinik Ibuku, kita mengalami kerugian sekitar 50 persen dari pendapatan," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Natalia Rusli menyesalkan perbuatan yang telah dilakukan Terlapor.

Karenanya, di berharap agar ada permintaan maaf secara terbuka di media massa agar nama baik Klinik Ibuku terpulihkan. "Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami," sebutnya.

Menurut Natalia, ada beberpaa kontrak kerja yang seharusnya didapatkan bulan ini. Tapi karena informasi hoaks itu kerjasama tidak jadi dilanjutkan. "Selain menuntut pidana, terbuka juga peluang untuk melakukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami," tegas Natalia Rusli yang dikenal vokal membela keadilan ini.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa