Berdamai, Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Ibuku Minta Maaf

Ferry Edyanto | Kamis, 30 Desember 2021 - 19:05 WIB
Berdamai, Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Klinik Ibuku Minta Maaf
Dari kiri, advokat Agung, Karan Kumar (terlapor), Kash Topan (pelapor) dan advokat Jihan. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)

MEGANEWS.ID - Presiden Direktur Klinik Ibuku, Kash Topan melakukan proses mediasi dengan terlapor, Karan Kumar alias Kenny terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Klinik Ibuku. Proses mediasi berlangsung di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/ 2021).

Natalia Rusli, SH, CLA dari Master Trust Law Firm yang bertindak selaku kuasa hukum dari Klinik Ibuku mengapresiasi seluruh direksi Klinik Ibuku atas langkah yang diambil dan telah berbesar hati untuk memaafkan Karan Kumar alias Kenny yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax atas Klinik Ibuku.

Sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, seseorang yang pada intinya melakukan perbuatan pencemaran nama baik atau menyebarkan berita hoax melalui media online ataupun secara langsung dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara. 

"Dengan demikian harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial atau media lainnya," ujar advokat Agung Pratama Putra, SH tim hukum dari Master Trust Law Firm.
 

Dalam mediasi ini, Karan Kumar alias Kenny menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dia lakukan. "Saya lakukan kepada Klinik Ibuku merupakan tindakan yang khilaf dan saya tidak memiliki niat sama sekali untuk mencemarkan nama baik Klinik Ibuku," ucap Karan Kumar. 

"Atas sikap itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan yang telah saya lakukan kepada Klinik Ibuku," sambungnya.

Atas kekeliruannya, Karan Kumar menyatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatanya. "Saya berjanji tidak akan melakukan lagi perbuataan tersebut di kemudian hari," janjinya.

Dikesempatan yang sama, Jihan Azka Savitrie, SH, MH yang juga tim advokat Master Trust Law Firm menyampaikan pihaknya selaku kuasa hukum lebih mengedepankan restorative justice demi tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Dengan demikian, LP Nomor: STTLP/B/5094/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA klien kami resmi dicabut," ujarnya.

Karan Kumar secara khusus mengucapkan rasa terima kasihnya kepada ayah dari Sultan Sapta, yakni Oktohari Oesman Sapta yang akrab disapa Okto. Juga Kash Topan, Sanjev, dan Haikal selaku direksi dari Klinik Ibuku.

"Saya mengucapkan terima kasih atas pengertian Klinik Ibuku yang tidak memberikan sanksi apapun juga kepada saya," ujar Karan Kumar.

Menurutnya, Klinik Ibuku adalah klinik yang profesional dan dipercaya oleh masyarakat Indonesia, yang memiliki motto, "melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia."

Atas pengakuan kekeliruan Karan Kumar, Kash Topan selaku Presiden Direktur Klinik Ibuku menyatakan telah membuka pintu maaf kepada Karan Kumar.

"Saya mewakili jajaran direksi dari Klinik Ibuku telah memberikan maaf kepada saudara Karan Kumar. Saya berharap untuk kedepannya kepada masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menyampaikan apapun juga ke media sosial atau pun media pesan lainnya,”ujar Kash Topan.

Kepada awak media, Kash Topan mengakui dirinya tengah fokus menggarap Klinik Ibuku semakin profesional dalam melayani masyarakat Indonesia dan menjadikan klinik tersebut sebagai klinik terbaik di Indonesia dalam memberikan pelayanan setulus kasih ibu.

Di akhir mediasi, Natalia Rusli selaku pimpiman Master Trust Law Firm mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasinya kepada penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah memberikan waktu untuk mediasi kepada kedua belah pihak.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa