Empat Keluarga Salim Fikasa Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ferry Edyanto | Selasa, 02 November 2021 - 17:57 WIB
Empat Keluarga Salim Fikasa Group Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum korban gagal bayar nasabah Fikasa Group, Natalia Rusli bersama timnya usai melapor di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Maraknya investasi gagal bayar oleh puluhan perusahaan investasi menyebabkan turunnya kepercayaan puluhan ribu investor di Indonesia. Salah satu dari puluhan perusahaan investasi yang gagal bayar adalah Fikasa Group.

Fikasa Group kembali dilaporkan puluhan korbannya ke Polda Metro Jaya akibat dana investasi yang ditempatkan di perusahaan tersebut tidak dapat dicairkan para nasabah setelah diiming-imingi bunga tinggi yang tak kunjumg cair.

Diketahui Fikasa Group telah menghimpun dana ribuan nasabahnya hingga berjumlah 8 triliun rupiah. Setelah adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), nasabah kembali kecewa karena adanya dua kali cedera janji dalam perjanjian PKPU tersebut.

Para korban nasabah gagal bayar Fikasa Group yang memberi kuasa hukum kepada Master Trust Law Firm melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, TPPU dan juga Tipibank yang dilakukan oleh 4 Direksi Fikasa Group, yaitu Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Halim, dan juga Elly Salim ke Polda Metro Jaya dengan No LP/B/5475/XI/2921/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 November 2021. 

 

The Westin Resort and Spa

Natalia Rusli selaku kuasa hukum korban nasabah gagal bayar Fikasa Group, menyatakan para nasabah mengincar empat aset mewah yang diduga merupakan aliran dana triliunan yang dikumpulkan oleh Fikasa Group untuk membeli atau membangun 4 hotel mewah yang terdiri dari Anantara Hotel, Best Western Kuta, Thew Westin Ubud, dan Pratika Nugraha.

Advokat Agung Pratama Putra, SH juga berharap adanya legal action dari para korban agar pihak kepolisian bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para korban Fikasa Group. Hal ini dikarenakan mayoritas korban sudah berusia lanjut.

"Para nasabah ingin diganti kerugian secara tunai dan tanpa dicicil, apabila tidak dibayar maka para korban ingin melanjutkan kasus ini hingga para pelaku masuk ke dalam jeruji besi," ujar Agung Pratama kepada awak media, Selasa (2/10/2021) usai melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Dikesempatan yang sama advokat Julian Arbiseno, SH berharap harus ada tindakan yang riil dari pihak kepolisian. "Saya berharap Polda Metro Jaya memberikan atensi terhadap laporan ini," ucapnya.

Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar, Supardji yang dimintai konentarnya terhadap kasus tersebut menyatakan proses PKPU yang sudah homologasi namun sudah 2 kali tanggal jatuh tempo tidak dibayar juga kewajibannya kepada kreditur, kasus tersebut dapat dilaporkan kepada polisi dengan dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Alasanya unsur pidananya sudah terpenuhi sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

“Terkait dengan Adanya LP yang sudah masuk persidangan, lalu dibuat LP baru yang serupa, tetap bisa diproses hingga naik sidang, jika locus dan delikti antara LP yang disidangkan dan LP yang dilaporkan berbeda, karena adanya perbuatan dan pertanggungjawaban hukum yang berbeda," ujar Supardji.

Para korban Fikasa Group menghimbau agar seluruh nasabah Fikasa bersatu untuk mengamankan aset-aset yang diduga dibeli atau dibangun menggunakan dana triliunan yang dihimpun oleh Fikasa Group.

Untuk membantu para nasabah yang mengalami gagal bayar, Humas Master Trust Law Firm, Burhan mengatakan pihaknya membuka posko konsultasi investasi bodong di 081-889-9800. Konsultasi tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis tanpa batasan waktu.

Bhakti Salim.yang dihubungi awak media tidak mengangkat ponselnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa