Puluhan Nasabah Fikasa Group Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

Ferry Edyanto | Jumat, 04 Desember 2020 - 10:59 WIB
Puluhan Nasabah Fikasa Group Cabut Laporan di Polda Metro Jaya
Advokat Alvim Lim bersama tim LQ Indonesia Lawfirm mencabut laporan Fikasa Group, Jumat (4/12/2020). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan investasi gagal bayar Fikasa Group, mencabut laporan polisi yang sebelumnya pernah mereka ajukan melalui LQ Indonesia Lawfirm di Polda Metro Jaya.

Pencabutan laporan tersebut selanjutnya dibukukan dalam Berita Acara Pencabutan dihadapan penyidik Subdit Fismondev, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan kemudian dilakukan gelar untuk penghentian perkaranya.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas penyidik Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, dimana penegakan hukum sudah mengedepankan asas manfaat penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya," ujar Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan Roberto Mahulae dari Firma Hukum Rumah Keadilan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).

Advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvim Lim, SH, MSc, CFP menyampaikan semua pihak harus mengedepankan restorative justice.

Alvin menyebut tindakan para korban melaporkan Fikasa Group (PT WBN dan TGP) sebelumnya, lebih didasarkan karena luapan emosi para nasabah yang dinilai berpikiran pendek.

           Advokat Hamdani, SH

Setelah adanya penjelasan pihak Fikasa Group, para nasabah akhirnya menyadari luapan kekeliruannya. "Para klien Fikasa Group akhirnya sadar bahwa ternyata akar permasalahannya bukan karena tidak adanya itikad baik Direksi dan owner Fikasa Group, namun akibat dampak pandemik Corona yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan," jelas Alvin Lim. 

"Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omzet (pendapatan)," tambah Alvin.

Alvin menyebut sebagai Lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi. "Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi, justru harus membantu mencari solusi. Jika klien sadar atas kesalahan dan meminta agar lawyer mencabut laporan polisi, maka lawyer wajib jalani sesuai kemauan klien," ujarnya. 

Advokat Hamdani dan Bryan berharap ke depannya, Fikasa Group bisa semakin berkembang usahanya. "LQ Indonesia Lawfirm selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas," kata kedua pengacara muda Ibukota ini, menambahkan.

Pihak Fikasa Group selama ini dinilainya selalu menunjukkan itikad baik walau kegiatan bisnis global tengah terpuruk ditengah situasi Covid-19 yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi. "Para klien meminta maaf karena selama ini keliru berpandangan negatif terhadap Fikasa,. angan sampai orang baik dan benar dizolimi," ucap Hamdani menutup pembicaraan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa