MEGANEWS.ID - Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melayangkan surat panggilan klarifkasi kepada TS, wanita warga Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021) untuk didengar keterangannya terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan pelapor Rey Alexander Putra (RAP). Dalam kasus ini, Rey mengalami kerugian sebesar Rp3,8 milyar.
Namun, upaya klarifikasi pihak penyidik terhadap TS tidak membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan atau mangkir panggilan penyidik.
TS yang ditanyai awak media terkait klarifikasi undangan penyidik, juga tidak memberikan respons via aplikasi WatssApp-nya.
Sementara Bobby Worotitjan yang bertindak sebagai kuasa hukum TS, meminta media agar bersabar. "Sabar aja ya," jawab Bobby singkat via apikasi WattsApp-nya, Rabu (29/12/2021).
Bobby menyampaikan akan memberikan jawaban seutuhmya atas laporan yang dialamatkan pada TS, kliennya. "Nanti besok saya jelaskan dalam hak jawab ya," pesanya.
Dia juga tidak bersedia menjawab ketika ditanyai lebih jauh tentang alasan ketidakhadiran kliennya tersebut.
Ditempat terpisah, Kanit 1 Iptu Gusti Arsada yang dihubungi via telepon selularnya tidak bersedia menjawab saat ditanyai seputar kasus tersebut. "Kalau soal itu Bapak langsung ke bagian humas aja Pak. Saya lapor pimpinan dulu ya," jawab dari ujung telpon.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Rey Alexander Putra cukup menarik. Rey menyebut awalnya kasus itu dilaporkan di Polsek Jatiuwung pada 12 September 2021 dengan LP No: LP/B/538/IX/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu. Saat itu, Rey menggunakan jasa salah satu kantor hukum Ibukota sebagai kuasa hukumnya.
Namun, dijelaskan Rey, Ia kemudian mengalihkan kuasa hukumnya kepada kantor hukum Bersatu Artha Persada (BAP) Law Firm yang berkantor di Gedung Artha Graha, SCBD Jakarta dengan alasan selama ditangani kantor hukum Ibukota terdahulu, laporannya tersebut tidak ada kemajuan.
Sejurus ditangani BAP Law Firm, laporan Rey kemudian ditarik ke Polres Metro Tangerang Kota. "Yang bersangkutan (TS) kita laporkan dugaan delik penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ujar Henrius Nani, SH, advokat BAP Law Firm.
Sejauh ini berita ini dibuat belum ada perkembangan atas laporan kasus tersebut. TS yang telah dua kali diundang penyidik untuk dilakukan klarifikasi tidak pernah hadir di Polres Tangerang Kota.
"Panggilan pertama 22 November 2021 terlapor tidak datang, panggilan kedua juga sudah dilayangkan penyidik Rabu, 15 Des 2021. Tapi gimana hasilnya saya belum tahu, silahkan hubungi penyidiknya," ujar Henri.
Soal panggilan klarifikasi, Bobby menjelaskan bahwa kliennya hingga saat ini baru kali pertama mendapat undangan dari penyidik. "Klien saya baru diundang satu kali, yakni kemaren (28/12/2021)," tegasnya.
Campur Tangan Notaris
Henri menjelaskan kasus yang merugikan kliennya tersebut terkait dengan pengikatan jual beli (PJB) aset berupa tanah antara Rey dan terlapor TS.
Peristiwanya berawal di akhir Januari 2019. TS yang berdalih tengah butuh uang dikenalkan seorang broker berinisial Hen di kawasan Kelapa Gading. Jaminannya berupa sertifikat tanah yang masih atas nama ibunya, H.
Penjelasan TS disampaikan secara lisan kepada Rey dihadapan Notaris Far, SH, MKn yang berkantor di Kota Tangerang. Far menyatakan bahwa aset yang dijual tersebut adalah aset milik TS. "Dijawab clean and clear, nah dari situ setelah pengikatan PPJB dan mentransfer uang senilai Rp3 miliar lebih ke ibu TS," sebut Rey.
Lokasinya terletak di kawasan Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 700 M2.
Rey semakin percaya dengan ucapan TS lantaran dikuatkan adanya pernyataan notaris Far. Ia pun menyerahkan segala hal prosesnya kepada Far untuk menilai status Sertifikat Hak Milik tanah yang disebut milik TS, dan Notaris Far mengatakan kepada Rey bahwa SHM tanah TS tidak bermasalah alias clear and clean.
Dari penjelasan Far pada Kamis, 7 Februari 2021 dibuatlah Pengikatan Jual Beli (PJB) No. 04 antara Rey Alexander Putra dan TS dengan nilai jual beli sebesar Rp3.200.000.000.
Belakangan diketahui sertifikat tanah tersebut ternyata atas nama Fit dan Ar (Ar anak dari perkawinan IS dan Fit), bukan atas nama TS.
Menurut Henri, tanah di kawasan Permata Hijau Raya, Grogol Utara adalah Sertifikat tanah milik HES yang dihibahkan oleh Fit berdasarkan Akta No. 11 tanggal 25 Januari 2017 dan Penetapan Pengadilan Agama No. 0257/Pdt.P/2017/PA.JS.
Henri menyebut peristiwa kerugian milyaran rupiah atas diri kliennya tersebut lantaran adanya campur tangan Notaris Far yang menerbitkan dua PJB sekaligus dengan nomor dan tanggal yang sama tanpa akta pembatalan terhadap salah satu dari kedua akta tersebut.
Kepada Rey, Far menyebut bahwa SHM tersebut adalah milik TS dan bebas dari masalah alias clear and clean. "Itu bukti kuat notaris Far terseret dan punya peran penting dalam masalah ini. Harus ditindak tegas supaya efek jera," pungkas Henri.
Kasat Reskim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan yang dikonfirmasi awak media terkait masalah ini via aplikasi WattsApp-nya belum memberikan jawaban.