MEGANEWS.ID - Rey Alexander Putra (RAP), seorang wiraswastawan asal Jakarta melaporkan wanita berinisial TS warga Permata Hijau, Jakarta Selatan ke Polsek Jatiuwung, Tangerang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap) hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 milyar.
Rey melaporkan TS ke Polsek Jatiuwung pada 12 September 2021 dengan LP Nomor: LP/B/538/IX/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu, namun proses penyelidikan dan penyidikannya diambil alih oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Yang bersangkutan (TS) kita laporkan dugaan delik penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," ujar Henrius Nani, SH, advokat dari Bersatu Artha Persada (BAP) Law Firm yang berkantor di Gedung Artha Graha, SCBD Jakarta, Kamis (23/12/2021) kepada awak media. Henrius yang akrab disapa Henri adalah kuasa hukum Rey Alexander Putra.
Sejauh ini belum ada perkembangan atas laporan kasus tersebut. TS yang telah dua kali diundang penyidik untuk dilakukan klarifikasi tidak pernah hadir di Polres Tangerang Kota.
"Panggilan pertama 22 November 2021 terlapor tidak datang, panggilan kedua juga sudah dilayangkan penyidik Rabu, 15 Des 2021. Tapi gimana hasilnya saya belum tahu, silahkan hubungi penyidiknya," ujar Henri.
Henri menjelaskan kasus yang merugikan kliennya tersebut terkait dengan pengikatan jual beli (PJB) aset berupa tanah antara Rey dan terlapor TS.
Peristiwanya berawal di akhir Januari 2019. TS yang berdalih tengah butuh uang dikenalkan seorang broker berinisial Hen di kawasan Kelapa Gading. Jaminannya berupa sertifikat tanah yang masih atas nama ibunya, H.
Penjelasan TS disampaikan secara lisan kepada Rey dihadapan Notaris Far, SH, MKn yang berkantor di Kota Tangerang. Far menyatakan bahwa aset yang dijual tersebut adalah aset milik TS. "Dijawab clean and clear, nah dari situ setelah pengikatan PPJB dan mentransfer uang senilai Rp3 miliar lebih ke ibu TS," sebut Rey.
Lokasinya terletak di kawasan Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 700 M2.
Rey semakin percaya dengan ucapan TS lantaran dikuatkan adanya pernyataan notaris Far. Ia pun menyerahkan segala hal prosesnya kepada Far untuk menilai status Sertifikat Hak Milik tanah yang disebut milik TS, dan Notaris Far mengatakan kepada Rey bahwa SHM tanah TS tidak bermasalah alias clear and clean.
Dari penjelasan Far pada Kamis, 7 Februari 2021 dibuatlah Pengikatan Jual Beli (PJB) No. 04 antara Rey Alexander Putra dan TS dengan nilai jual beli sebesar Rp3.200.000.000.
Belakangan diketahui sertifikat tanah tersebut ternyata atas nama Fit dan Ar (Ar anak dari perkawinan IS dan Fit), bukan atas nama TS.
Menurut Henri, tanah di kawasan Permata Hijau Raya, Grogol Utara adalah Sertifikat tanah milik HES yang dihibahkan oleh Fit berdasarkan Akta No. 11 tanggal 25 Januari 2017 dan Penetapan Pengadilan Agama No. 0257/Pdt.P/2017/PA.JS.
Henri menyebut peristiwa kerugian milyaran rupiah atas diri kliennya tersebut lantaran adanya campur tangan Notaris Far yang menerbitkan dua PJB sekaligus dengan nomor dan tanggal yang sama tanpa akta pembatalan terhadap salah satu dari kedua akta tersebut.
Kepada Rey, Far menyebut bahwa SHM tersebut adalah milik TS dan bebas dari masalah alias clear and clean. "Itu bukti kuat notaris Far terseret dan punya peran penting dalam masalah ini. Harus ditindak tegas supaya efek jera," pungkas Henri.
Kasat Reskim Polres Metro Tangerang, Kompol Bonar Pakpahan yang dikonfirmasi awak media terkait masalah ini via aplikasi WattsApp-nya belum memberikan jawaban.
TS yang dihubungi awak media terkait masalah tersebut tidak merespon pertanyaan media.
Namun, beberapa menit kemudian, Bobby Worotitjan yang mengaku sebagai kuasa hukum TS menyampaikan pesan bahwa kliennya belum bersedia menyampaikan keterangan dengan alasan kasusnya masih lidik.
"Setahu kami masih lidik belum ada terlapornya. Jadi gini, mas, hari Senin kita kasih waktu deh untuk wawancara. Beliau (TS) mau diwawancara Senin..jadi Senin aja kita bertemu," ujar Bobby dari ujung telpon.