Ranah Perdata, Pelaporan Dugaan Tindak Pidana PT Mahkota Dihentikan

Ferry Edyanto | Selasa, 12 Juli 2022 - 22:49 WIB
Ranah Perdata, Pelaporan Dugaan Tindak Pidana PT Mahkota Dihentikan
Tim kuasa hukum PT Mahkota usai gelar perkara di Bareskrim Polri, Selasa (12/7/2022). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID  - Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada Selasa (12/7/2022).

Dalam gelar perkara tersebut terungkap kasus yang dilaporkan Ronny Sumenep, Verawaty Sanjaya dan Maria Jene beserta kuasa hukumnya, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya dan harus dihentikan, karena sudah menempuh keperdataan melalui putusan Homologasi No. 76/PD.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst

Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum dari PT MPIP dan PT MPIS, Adek Erfil Manurung, Surya Simbolon dan Hilmi F Ali kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).

Gelar perkara yang dilakukan di Biro Wassidik, Bareskrim Polri itu dihadiri oleh para pihak. Ada tiga pelapor hadir, yakni Ronny Sumenep, Verawaty Sanjaya dan Maria Jene dan advokat dari LQ Indonesia Law Firm yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor.

Gelar perkara khusus tersebut juga menghadirkan Ahli Bisnis Pasar Modal dan Pidana, DR Ekawaty Kristianingsih, SH, M.Hum. perwakilan dari Itwasum, Bidkum, Propam, tim Penyidik Mabes Polri dan tim Penyidik Subdit Fismondev Polda Metro Jaya yang menangani ketiga laporan polisi tersebut, yakni LP/2228/IV/YAN.2.5/2020 Spkt.PMJ tertanggal 9 April 2020 dengan pelapor Sukrisrich Putra, LP/2644/V/YAN.2.5/2020/Spkt.PMJ tertanggal 4 Mei 2020 dengan pelapor Ronny Sumenep dan LP/3161/VI/YAN.2.5/2020/Spkt.PMJ tertanggal 4 Juni 2020 dengan pelapor Victory Imanuel Martindas.

Dari gelar perkara tersebut, dijelaskan Adek Manurung terungkap adanya keinginan salah satu pelapor, yakni Maria Jene yang memilih opsi untuk dilakukannya pembayaran berdasarkan putusan Homologasi.

Namun, dua pelapor lainnya, yakni Verawaty Sanjaya dan Ronny Sumenep yang merupakan pasangan suami istri, lebih memilih dilakukannya proses hukum pidana. "Pasangan suami istri ini menginginkan Pak Raja Sapta Oktohari untuk dipenjara ketimbang uangnya kembali," kata Adek.

Padahal, lanjut Adek, fakta pada saat dilakukannya gelar tersebut, Raja Sapta Oktohari tidak mengenal keduanya. "Bagaimana mungkin Pak Okto menawarkan kepada keduanya, hal ini membuktikan mereka ini ingin mengkriminalisasi dan mencemarkan nama baik Pak Okto," ujar Adek Manurung.

Dia melanjutkan bahwa hingga saat ini PT MPIP dan PT MPIS telah melaksanakan sebanyak 20 persen dari total tagihan kreditur yang ada dari keputusan Homologasi yang berakhir di tahun 2026.

"Saya tidak melihat adanya keinginan (Verawaty dan Ronny) untuk dibayar. Mereka bukan niat baik, tapi ada niat buruk terhadap klien saya," tegas Adek Manurung.

Adek bahkan merasa Verawaty dan Ronny bermain-main dan tidak ada itikad baik menyelesaikan masalahnya. "Awalnya keduanya mau berdamai. Ketika ditawarkan penawaran berupa pergudangan di daerah Banten sesuai dengan total tagihan senilai Rp18 miiar, tetapi kedunya menolak. Alasannya sertifikatnya bodong," ujar Adek Manurung.

Sambil memperlihatkan bukti sertifikat asli kepada wartawan, Adek Manurung dengan spontan melontarkan, "Siapa sebenarnya yang tidak baik itu, Verawaty dan Ronny atau klien saya?

"Mana yang dibilang sertifikat bodong? Ini buktinya," lanjut Adek Manurung.

Kuasa hukum PT MPIP dan PT MPIS lainnya, Hilmy F Ali, menjelaskan terkait gelar perkara tersebut bahwa, PT MPIP dan PT MPIS tidak menghimpun dana sehingga tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "PT MPIP dan PT MPIS menjual produk, yakni MTN dan revo saham yang diikat oleh perjanjian. Bukan menghimpun dana dari masyarakat, jadi peristiwa tersebut adalah peristiwa perdata antara debitur dan kreditur," terang Hilmy.

 

Sudah Selesai

Surya Simbolon selaku tim kuasa hukum PT MPIP dan PT MPIS mengungkapkan kasus tersebut sebetulnya sudah selesai karena sudah ada legalisasi putusan Homologasi No. 76/PD.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst. "Hubungan PT Mahkota sebagai debitur dan nasabah sebagai kreditur sudah diselesaikan di PKPU dan itu mengikat. Kita harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan," kata Surya Simbolon.

Dikejar wartawan terhadap pelapor yang tidak puas atas ke lima skema yang ada di dalam putusan Homologasi, Surya menjawab, "Ya, mungkin dia punya kepentingan yang lain. Kepentingan suara hukum dia atau kepentingan suara kuasa hukumnya."

Surya pun menegaskan, perkara yang dituduhkan dalam pelaporan ini salah alamat karena unsur pidananya tidak ada sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Hubungan PT Mahkota sebagai debitur dan nasabah sebagai kreditur sudah diselesaikan di PKPU dan itu mengikat. Kita harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan," ujarnya kembali mengigatkan semua pihak.

Di akhir percakapan tersebut, Surya justru melihat jangan karena kepentingan satu atau dua orang, bisa merugikan banyak orang kreditur PT Mahkota yang jumlahnya mencapai 5 ribuan orang. "Jangan sampai ambisius satu dua orang ingin mengkriminalisasi orang lain, tujuan bersama jadi buyar. Mari sebagai warga negara yang baik, kita jalankan putusan Homologasi yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa