MEGANEWS.ID - Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke PTUN DKI Jakarta. Dalam gugatannya, OG mempertanyakan surat keputusan Nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 terkait penurunan jabatannya.
Kepada awak media, penasihat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak mengatakan terdapat kejanggalan karena surat keputusan penurunan jabatan kliennya ditandangani langsung politikus PDIP tersebut.
"Padahal beliau ini hanya eselon IV, keputusan ini langsung ditandatangani pak Yasonna, seharusnya, kan bukan dia (Menkumham) yang berhak," kata Bernard di Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).
Menurut penasihat hukum untuk level pegawai negeri sipil (PNS) eselon IV sebagaimana OG, surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat sepatutnya diteken pemangku jabatan di bawahnya.
Lain untuk PNS yang menduduki posisi strategis yang dapat langsung mengambil kebijakan, sehingga OG merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.
"Pak OG ini kan di bawah Karopeg, Kepala Biro Kepegawaian. Di atas Karopeg ada Sekjen, jadi lebih pantas, elegan harusnya Karopeg dong. Tapi ini langsung Menteri, jadi ada apa," ujarnya.
Bernard menuturkan dalam surat keputusan diteken Yasonna Laoly dijelaskan bahwa alasan penurunan jabatan kliennya karena OG terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan.
Sementara hingga kini OG belum berstatus tersangka, prosesnya pun urung bergulir di meja hijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.
Menurut Bernard, dalam sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta yang hari ini berlangsung tertutup Majelis Hakim mempertanyakan dasar surat keputusan.
"Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan pak OG bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak," tuturnya.
Dalam gugatan kasus ini Yasonna diwakili sejumlah jajarannya yang hadir ke PTUN DKI Jakarta, kedua kubu dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan dijadwalkan Majelis Hakim pada Senin (8/8/2022).
"Hakim yang memeriksa gugatan dari penggugat. Kami masih dalam tahap menunggu gugatan dari penggugat," kata perwakilan Kemenkumham, Echi usai sidang perdana di PTUN DKI Jakarta.