Dirjen Cahyo Muzhar Dituding 'Ikut Bermain' di Konflik CV Muhammad Haikal

Ferry Edyanto | Rabu, 27 Maret 2024 - 11:28 WIB
Dirjen Cahyo Muzhar Dituding 'Ikut Bermain' di Konflik CV Muhammad Haikal
Gedung Kantor Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo Muzhar akan diadukan ke Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, terkait sengketa keperdataan di CV Muhammad Haikal. Dirjen Cahyo disebut 'ikut bermain', yakni berpihak ke Eddy Sumarsono sehingga kubu ETK yang tercatat secara sah sebagai Direktur CV Muhammad Haikal merasa sangat dirugikan.
 
Dugaan keberpihakan Dirjen Cahyo pada Eddy Sumarsono bukan tanpa sebab. "Selasa sore saya mendapati mobil yang ditumpangi Eddy Sumarsono di area parkir mobil Pak Dirjen. Itu kan tempat VVIP, tidak sembarang orang bisa parkir disitu," ucap Juristo, SH, MH, kuasa hukum ETK kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
 
Disebutkan mobil Eddy Sumarsono berada di area parkir tamu VIP Dirjen AHU saat tengah diadakan pertemuan kedua kubu bersengketa, yakni antara ETK dengan Eddy Sumarsono. "ETK ditanya dulu pendidikannya sampai mana? Begitu dijawab ETK tidak kuliah, hanya anak kampung saja, ETK malah dibujuk untuk berdamai saja dengan Eddy Sumarsono oleh Pak Cahyo Dirjen AHU. Padahal udah jelas kita di pihak yang benar, makanya saya kaget seorang Dirjen AHU sampai berpihak kepada Eddy Sumarsono dan sampai mau memfasilitasi perdamaian. Ada apa? Kan jelas bukan ranah dia? Kenapa seorang wasit bisa sampai ikut menendang bola juga?" ujarnya.
 
Dari alasan itu Juristo melihat ada dugaan keras keberpihakan dan kongkalikong antara Eddy Sumarsono dengan Dirjen Cahyo, sehingga masalah yang sebenarnya mudan diselesaikan jadi terlihat rumit dan berkelok-kelok.
 
Dikatakan Juristo, dalam pertemuan Selasa (26/3/2024) itu, Dirjen AHU Cahyo menyampaikan kepada ETK agar berdamai. "Dari pada kasus ini panjang, ya damai aja, saya berharap setelah keluar dari ruangan ini semua pihak bisa tercapai kata perdamaian!" ucap Cahyo kepada ETK dalam pertemuan tersebut.
 
Bagi Juristo, seorang Dirjen menawarkan opsi perdamaian sementara kliennya di pihak yang benar adalah upaya yang keliru dan kebablasan. "Kita protes keras dan akan kita bawa masalah ini ke Pak Menteri Yasonna. Bila perlu sampai ke Presiden," tegasnya.
 
Menurut dia tidak ada alasan dan pertimbangan baginya untuk berdamai dengan Eddy Sumarsono. "Bagaimana mungkin kita berunding dengan pihak yang memang jelas bersalah dan merampas hak klien kami? Opsi damaipun ada prosedur dan etikanya. Bukan seorang Dirjen ikut bermain, kongkalikong," lontar Juristo berang.
 
Dari hal itu diakuinya sangat pantas kalau seorang Eddy Sumarsono dapat menjebol sistim AHU, diduga karena adanya pejabat tinggi dari dalam AHU sendiri.
 
Dirjen AHU Cahyo Muzhar saat dikonfirmasi Meganews.id tentang hal ini via selulernya tidak bergeming. Pesan WattsApp yang disampaikan juga ada ada balasan.
 
Seperti diberitakan, Eddy Sumarsono, dkk dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pembuatan dokumen akta  palsu dan pencucian uang sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Eddy Sumarsono diduga berkomplot dengan Usman dan Notaris Hasanuddin, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan cara memanipulasi salinan Akta Perubahan Nomor 120 berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di CV. Muhammad Haikal dengan Direktur almarhum Yansh Kaat yang tercatat di Notaris Dian Febriana Sari SH, M.Kn.
 
"Manipulasi dimaksud seperti pengurusan NPWP CV. Muhammad Haikal Direktur Eddy Sumarsono dilampirkan dengan Akta yang saya duga ilegal dan cacat hukum," ujar Juristo, kuasa hukum ETK, Direktur CV. Muhammad Haikal yang sah sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
 
Founder dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm itu mempertanyakan keabsahaan penerbitan AHU CV. Muhammad Haikal dengan Direktur Eddy Sumarsono. "Secara hukum, CV. Muhammad Haikal dengan Direktur ETK telah lebih dulu ada dan tercatat di Ditjen AHU. Bagaimana mungkin penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbeda namun tetap diterbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan nama CV yg sama persis?," tanya Juristo dengan heran.
 
Atas alasan itu pula, selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus itu oleh Juristo dibawa ke Ditjen AHU Kemenkumham dan Dewan Etik Notaris Indonesia. Munculnya dualisme AHU CV Muhammad Haikal itu ditegaskan Juristo telah mencoreng nama baik Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM RI.
 
Dualisme kepemimpinan CV. Muhammad Haikal, versi ETK dan versi Eddy Sumarsono ini menambah panjang deretan kasus hukum perusahaan pertambangan di Ditjen AHU. Juristo menduga hal itu terjadi akibat adanya ulah permainan para oknum nakal dan mafia tambang, sehingga bisa muncul CV. Muhammad Haikal versi Eddy Sumarsono.
 
 
Versi Eddy Sumarsono Cacat Hukum
 
Juristo menjelaskan Akta Perubahan harus memiliki aturan dan dasar hukum yang kuat, dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Pasal 1320 KUHPerdata, UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomot 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. "Itu dasar hukumnya, selain syarat formil dan materiil," tukasnya.
 
Dijelaskannya bahwa produk legalitas Akta Perubahan yang dibuat Notaris Hasanuddin, SH, M.Hum, M.kn di Samarinda, Cacat Hukum. 
 
Dia beralasan produknya banyak kejanggalan, yakni;
 
1. Suriyanto yang merupakan Wakil Direktur II hadir dan menandatangani Akta pada tanggal 24 September 2023 pukul 19.30 Wita di Hotel Fugo Samarinda.
 
2. Usman tidak hadir menghadap Notaris untuk menandatangani Akta tersebut, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas II A Tenggarong. Dan tidak pernah ada tanda tangan Akta di Lapas, juga tidak pernah ada ijin kepada pihak kalapas atas permintaaan tanda tangan narapidan usman dilapas II A Tenggarong, Kaltim.
 
3. Sebagaimana pernyataan Suriyanto menyatakan bahwa Notaris Hasanudin tidak membacakan isi Akta dihadapan Suriyanto sehingga Suriyanto tidak mengerti isi dan maksud dari Akta Nomor 7 tanggal 25 September 2023 tersebut.
 
4. Dalam Akta Nomor 7 tanggal 25 September 2023 itu juga tidak mempunyai dasar pernyataan bahwa ahli waris almarhum Yansh Kaat tidak bersedia meneruskan usaha perseroan.
 
5. Kehadiran saudara Usman tidak dijelaskan secara rinci apakah dia hadir menghadap Notaris atau Notaris Hasanuddin mendatangi saudara Usman di Lapas Tenggarong.
 
6. Saudara Rudiansyah dan Paisal Inanu (tertulis di Akta dengan nama: (Faisal Inanu) juga tidak pernah hadir dan bertemu dengan Notaris Hasanuddin pada tanggal tersebut di akta, tetapi didalam Akta dibunyikan mereka hadir dihadapan Notaris.
 
7. Pengetikan Akta Nomor 7 tanggal 25 September 2023 banyak terdapat salah ketik (typo) dan salah nama dalam pengetikannya sehingga sangat meragukan kebenaran atas isi dan keterangan dalam Akta tersebut.
 
Karena banyak hal yang janggal dan dinilai cacat hukum, Juristo mempertanyakan keabsahannya. Dia menilai Akta Perubahan CV Muhammad Haikal Nomor 7 Tanggal 25 September 2023 sebagai produk yang cacat hukum, karena tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran keterangannya. 
 
"Dan oleh karena itu pula, saya minta agar Notaris Hasanuddin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Supaya kedepan menjadi efek jera agar Notaris tidak sembarangan dalam menjalankan profesinya," tegas Juristo. 
 
 
Mirip Kasus PT Citra Lampia Mandiri
 
Kasus CV. Muhammad Haikal menurut Juristo menyerupai silang sengketa perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara kubu Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar. 
 
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 7 miliar dalam sengketa perusahaan tambang. 
 
Akan tetapi, penetapan tersangka Hiariej dibatalkan oleh Praperadilan yang dimohonkan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim PN Jakarta Selatan menilai, langkah KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah/cacat hukum.
Kembali melanjutkan keterangannya, Juristo menyatakan pengesahan badan hukum CV. Muhammad Haikal, versi Eddy Sumarsono ilegal atau tidak sah. Alasannya karena cacat hukum. 
 
"Ini jelas-jelas tindakan ilegal, seharusnya Pak Cahyo selaku Dirjen AHU menarik kembali atau membatalkan AHU CV. Muhammad Haikal versi Direktur ES. Karena perizinannya didapat dari pelanggaran prosedur dan manipulasi data serta dokumen kelengkapan yang berasal dari cara-cara manipulatif dan melawan hukum," katanya.
 
"Ini demi adanya kepastian hukum agar iklim berusaha bisa berjalan dengan baik" lanjut Juristo.
 
Dia merasa geram karena sudah disurati tapi sampai saat ini Dirjen AHU Cahyo Muzhar belum bersikap. "Saya sudah sampaikan soal ini ke Pak Dirjen tapi belum ada respons, padahal ini kan sangat mengganggu iklim usaha kita," ujarnya.
 
"Klien saya juga sangat dirugikan, karena usaha tidak bisa jalan. Padahal investasi ini dapat  mendongkrak pertumbuhan ekonomi agar bisa membantu pemerintah lewat pajak," sambungnya.
 
Banyaknya kekeliruan input data yang terjadi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Cahyo Rahadian Muzhar, menjadi pangkal perselisihan yang akhirnya kasus itu dibawa ke Bareskrim Polri.
 
Juristo menerangkan bahwa dualisme kepemimpinan ini berawal setelah meninggalnya direktur almarhum Yansh Kaat, sesuai dengan pasal 10 Akta Pendirian CV Muhammad Haikal, ETK sebagai putrinya berhak menggantikan ayahnya sebagai direktur. Tetapi dalam proses ini, wakil direktur Usman yang sedang berada di penjara Lapas Tenggarong Kaltim, sengaja tidak mau menerima kunjungan atau pemberitahuan ETK.
 
 
Kangkangi Penetapan Pengadilan 
 
Sejurus kemudian, Usman bersekongkol dengan Eddy Sumarsono. Melalui Notaris Hasanuddin, keduanya melakukan berbagai cara dan upaya. Hingga akhirnya tanggal 8 November 2023 berhasil menjebol sistim AHU dengan mendaftarkan nama perusahaan yang sama. 
 
Sehingga adanya penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan di tanggal 25 Oktober 2023 yang memutuskan ETK diangkat sebagai direktur dan memberhentikan Usman sebagai Wakil Direktur. 
 
Dengan dasar penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan ini juga lalu dibuatkan Akte Perubahan CV Muhammad Haikal  Nomor: 02 Tanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Notaris Melani Kristina Pasaribu, SH, M.Kn dengan Direktur ETK, lalu kemudian AHU atas nama CV. Muhammad Haikal diterbitkan dengan Nomor: AHU-0044707-AH.01.16 Tahun 2023 yang terkonfirmasi pada Tanggal 27 Oktober 2023 diterbitkan.
 
"Yang jadi permasalahan itu kenapa pada Tanggal 8 November 2023 bisa terbit lagi CV. Muhammad Haikal dengan Direkturnya Eddy Sumarsono, apa dasarnya AHU yang sudah terbit tapi kemudian terbit kembali dengan nama yang sama, yaitu CV. Muhammad Haikal dengan Direktur yang berbeda yaitu ES, inilah yang jadi permasalahan," jelas Juristo.
 
Juristo menuturkan terjadinya dualisme AHU ini bisa terjadi dikarenakan sistem AHU yang lemah sehingga dapat terakses permohonan AHU yang sama oleh pihak ES.
"Seharusnya kan permohonan AHU dari ES ditolak oleh sistem AHU karena AHU klien saya sudah terbit lebih dahulu, harusnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI taat terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 253/Pdt P/2023/PN Balikpapan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," tegasnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa