Fantastis, Kejati DKI Selamatkan Kerugian Negara Hasil Korupsi Rp7,6 Triliun

Ferry Edyanto | Kamis, 29 Desember 2022 - 20:43 WIB
Fantastis, Kejati DKI Selamatkan Kerugian Negara Hasil Korupsi Rp7,6 Triliun
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Reda Manthovani, (barisan depan berkacamata) saat paparan kepada awak media di acara refleksi akhir 2022 di Jakarta. Foto: Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Reda Manthovani menyebut pihaknya berhasil mengembalikan keuangan negara dari hasil korupsi selama tahun 2022. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp7,6 triliun.

Prestasi besar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini terungkap dalam acara refleksi akhir tahun 2022 yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani.

"Sepanjang tahun 2022 bidang tindak pidana khusus diakumulasi telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,909 triliun," ujar Reda kepada awak media di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibilangan Kuningan, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).

Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, menurut Reda pihaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

"Jadi sepanjang tahun 2022 Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun," ujarnya.

Reda mengatakan di Bidang Pidsus dalam penanganan penyidikan perkara korupsi sebanyak 34 kasus, dan terselesaikan sebanyak 22 perkara. Sedangkan, terkait perkara korupsi yang belum diselesaikan akan segera dituntaskan.

"Namun dalam penanganan perkara dimaksud dibutuhkan prioritas penanganan, masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Bidang Pidana Umum 

Sementara, dalam bidang pidana umum sepanjang tahun 2022 Kejati DKI Jakarta telah menyelesaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 7886 perkara, yakni kasus narkoba dan pencurian.

Adapun kasus yang menarik perhatian publik diantaranya kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan kasus Narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Reda mengungkapkan berkasnya sudah diterima di Kejati DKI Jakarta atau P-21. "Berkas perkara Teddy Minahasa sudah P-21," ungkapnya.

Selanjutnya dalam bidang intelijen, Reda menambahkan, Kejati DKI Jakarta telah melakukan pengamanan Pembangunan Strategis terhadap 91 proyek yang dimohonkan 26 instansi pemohon. Dan juga melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap 15 kegiatan.

"Sehingga kami telah berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 17 DPO dari 49 target DPO," pungkasnya.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa