Pengacara Senior Hartono Ajukan Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi Lelang Apartemen Robinson

Ferry Edyanto | Jumat, 27 Januari 2023 - 09:38 WIB
Pengacara Senior Hartono Ajukan Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi Lelang Apartemen Robinson
Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Foto: (Istimewa/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Pengacara senior, Dr. B. Hartono, SH, SE, SE.Ak, MH, CA mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi lelang 10 unit hunian apartemen miliknya di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. 

Hartono mengaku tercengang menyusul munculnya plang lelang 10 unit apartemen miliknya di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, di sebuah surat kabar terbitan ibukota.

Betapa tidak, 10 unit apartemen yang dimilikinya sejak tahun 2019 itu, dimasukkan sebagai Objek Lelang Eksekusi yang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Jakarta II di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

"Saya kaget dikabari pihak pengembang apartemen, menyebut bahwa unit apartemen milik saya dieksekusi lelang. Berita lelangnya diterbitkan surat kabar terbitan Ibukota," ujar Hartono kepada awak media, Jumat (27/1/2023).

Pihak mengembang apartemen menyampaikan kepadanya bahwa akan ada lelang 16 unit apartemen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas permohonan dari Hadi Tanoyo, Lenni Usan, William Gozali dan Grace Irene. "10 dari 16 unit yang akan dilelang milik saya," jelas Hartono.

Dia pun mempertanyakan terhadap eksekusi yang dimohonkan Hadi Tanoyo, Lenni Usan, William Gozali dan Grace Irene karena nama-nama tersebut sangat asing ditelinga Hartono.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, lelang tersebut sejatinya akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023, Pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet).

Masih dari hasil penelusuran laman website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lelang Eksekusi tersebut diketahui dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 28 Desember 2021 Nomor 20/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr, pelelangan mana guna pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 553/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr, tanggal 14 Desember 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 291/PDT/2019/PT DKI, tanggal 9 Juli 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1121 K/Pdt/2020, tanggal 3 Juni 2020.

Hartono mengaku kaget sekaligus heran. Bagaimana mungkin 10 unit apartemen miliknya dijadikan obyek eksekusi lelang, sementara dirinya sama sekali tidak pernah menjadi Pihak yang berperkara dalam ke-3 putusan tersebut di atas.

Berbekal pengalamannya sebagai pengacara yang sudah digelutinya sejak 1993, Hartono berhasil melakukan penelusuran dari laman website SIPP PN Jakarta Utara.

Diperoleh informasi bahwa para pihak yang berperkara dalam ke-3 Putusan tersebut di atas adalah Eddi Umar, Bachtiar, Lenni Usan, William Gozali dan Grace Irene melawan Djauw Kiat Fie, Lorita Mochsen, Liauw Susy Margareth, Lioe Soei Ngiat, Liauw Susan Margareth, Charles Lew dan Diana Saputra.

Dengan dilakukannya Eksekusi Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Jakarta II terhadap 10 Unit Apartemen Robinson yang notabene bukan milik pihak yang terkalahkan dalam Ke-3 Putusan tersebut di atas, secara yuridis menurut Hartono eksekusi lelang tersebut tidak dapat dilakukan atau non executable.

Hartono juga mengaku dalam proses eksekusi lelang tersebut dirinya tidak pernah memperoleh Surat Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Eksekusi Lelang terhadap 10 Unit Apartemen Robinson miliknya. 

Terhadap kepentingan assetnya itu, Hartono, menyebut telah menyerahkan perkaranya kepada kuasa hukumnya, dengan harapan agar dapat mempertahankan hak-haknya atas 10 Unit Apartemen miliknya yang diperolehnya secara sah dari Pengembang Apartemen Robinson. "Semua akan kita buktikan di muka Pengadilan," tandasnya.

Untuk mempertahankan hak-haknya, Hartono menyatakan mengajukan Gugatan Perlawanan dan telah mendaftarkannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 20 Januari 2023 dengan Nomor Perkara 51/Pdt.Plw/2023/PN Jkt.Utr.

Gugatan perlawanan itu diajukan Hartono bersama tiga orang pemilik unit apartemen lainnya, yang juga unit miliknya menjadi Objek Eksekusi Lelang dalam satu kawasan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa