Tim Gabungan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 264,72 Kg Sabu Cair Jaringan Iran

Ferry Edyanto | Kamis, 11 Mei 2023 - 18:37 WIB
Tim Gabungan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 264,72 Kg Sabu Cair Jaringan Iran
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa paparkan pengungkapan jaringan narkotika 264,72 sabu cair jaringan Iran. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Banten dan Polda Jambi menangkap 1 tersangka warga negara Iran (33), terkait narkotika jenis sabu cair 264,73 kilogram atau 750 kilogram bentuk kristal. Untuk mengelabui petugas, sabu cair itu dicampur bensin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan pengungkapan itu berawal dari Ditresnarkoba Polda Jambi yang mendapat informasi ada penyelundupan sabu cair melalui jalur laut.

"Kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan join operation mencari koordinat pengiriman dan penjemputan sabu cair dengan Ditnarkoba Polda Jambi dan Ditnarkoba Polda Banten," ujar Mukti di Bareskrim Polri, Kamis (11/5/2023).

Dalam rilis itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Kasubdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Kombes Calvijn Simanjuntak, Diresnarkoba Polda Banten Suhermanto dan Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru. 

Mukti mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu cair ini merupakan modus baru. Dia menyebut, sabu cair yang diselundupkan tersebut apabila dipadatkan menjadi kristal akan menjadi lebih banyak daripada berat awalnya.

"Jika ini (263,73 kg sabu cair) dibuat kristal atau diolah dipadatkan ini akan menjadi 750 kilogram. Hampir mendekati 1 ton. Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia terus diolah di Indonesia. Jumlah cair ke jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya ya," ujar jenderal bintang satu itu.

Dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka yang merupakan warga Iran berinisial NB bin MS, 32. NB yang berperan sebagai kurir ditangkap di Pelabuhan Tinjil, Banten.

NB berserta barang bukti yang disita berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi. Selain menangkap NB, polisi juga memasukan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelakunya atas nama NB bin MS. Lahir di Iran tanggal 1 Juni 1990. Untuk barang bukti 5 jerigen warna biru buat narok sabu cair," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya lima jerigen plastik warna biru yang menjadi wadah sabu cair, 1 unit speedboat, 1 unit kapal nelayan, 1 tas sandang merek CAT. Kemudian, 3 unit handphone, 1 unit handphone satelit, 1 unit powerbank, 1 unit GPS tangan merek Garmin, 1 buah senter, dua kartu ATM atas nama NB dan HB.

NB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa