Kadiv Hubinter Koordinasi dengan KPK: Paulus Tannos, Kirana dan Harun Masiku segera Diproses Hukum

Ferry Edyanto | Senin, 07 Agustus 2023 - 22:34 WIB
Kadiv Hubinter Koordinasi dengan KPK: Paulus Tannos, Kirana dan Harun Masiku segera Diproses Hukum
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti. Foto: (Istimewa/Meganews.id)

 

MEGANEWS.ID - Mabes Polri memastikan tiga tersangka yang kini berstatus buronan yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama, dan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Bahkan diantara 3 buronan tersebut ada yang sudah mengubah kewarganegaraan Indonesia.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan Harun Masiku berpeluang melarikan diri ke luar negeri, apabila yang bersangkutan mengubah data identitas dan lain sebagainya.

Krisna memastikan sampai saat ini Harun Masiku masih belum melakukan perubahan kewarganegaraan dari Indonesia menjadi negara lain.

“Yang bersangkutan belum (mengubah), ada yang lain (buronan) berganti kewarganegaraan dan berganti nama. Tapi kami tahu lokasinya, kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Senin (7/8/2023).

Krishna menjelaskan berdasarkan data perlintasan yang ada, Harun memang sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020. Akan tetapi, lanjut Krishna, yang bersangkutan langsung kembali ke Indonesia pada keesokan harinya 17 Januari 2020.

Krishna memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan negara interpol lainnya setelah KPK resmi mengirimkan permintaan penerbitan Red Notice terkait Harun Masiku.

Meski begitu, Krishna mengatakan berdasarkan data-data yang ada buronan Harun Masiku diduga saat ini masih berada di wilayah Indonesia.

“Kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami. Sampai tadi, kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” jelasnya.

Harun diketahui menjadi buronan usai terlibat kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti DPR Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Kemudian, Krishna menjelaskan saat ini tengah berkoordinasi dengan aparat hukum di negara terkait guna memulangkan buronan tersebut ke Indonesia.

“Kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kunjungan yang dilakukan ke KPK juga sengaja dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga. Khususnya, kata dia, terkait isu-isu kejahatan transnasional seperti korupsi dan upaya pencarian para buronan.

“Kedatangan kami adalah dalam rangka menguatkan kerjasama yang sudah ada. Perlu dioptimalkan, perlu disinkronisasi, karena kalau tidak dikuatkan, tidak disinkronisasi nanti tidak optimal,” ujarnya.
 

Paulus Tannos, Kirana dan Harun Masiku segera Diproses Hukum

KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum tiga tersangka yang kini berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama, dan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), sedangkan Kirana merupakan perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia. Sementara Harun terlibat kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya serius memburu para buron tersisa untuk selanjutnya melakukan proses penegakan hukum hingga ke persidangan.

“Kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tersangka yang kini berstatus DPO. Paulus Tannos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku. Kami terus lakukan pengejarannya tentu dibantu oleh Hubinter,” ucap Ali. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa