Abaikan Maklumat Kapolri Tentang Prokes, Kapolda Metro Jaya Dicopot

Ferry Edyanto | Senin, 16 November 2020 - 18:33 WIB
Abaikan Maklumat Kapolri Tentang Prokes, Kapolda Metro Jaya Dicopot
Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Istimewa)

 

MEGANEWS.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Penggantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No. 3222/XI/KEP./2020 pertanggal 16 November 2020.

“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana diganti dari jabatannya. Ia dipindahkan sebagai Koorsahli Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Jabatan Kapolda Metro Jaya yang ditinggalkan Nana Sudjana digantikan oleh Irjen Pol M. Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur. Adapun jabatan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang bergeser ke Widyaswara Lemdiklat Polri, diisi Irjen Pol Ahmad Dofiri, yang sebelumnya menjabat Aslog Kapolri

“Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga diganti dari jabatannya,” tambah Argo.

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 november 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, juga terjadi pergeseran sejumlah jabatan. Yakni, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta dipromosikan menggantikan Kapolda Jawa Timur yang ditinggalkan Fadil Imran. Jabatan yang ditinggalkan Nico Afinta selanjutnya diisi Irjen Pol Rikhwanto, yang sebelumnya Kapolda Maluku Utara.

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, Kapolri juga merotasi Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose menjadi Pati Bareskrim Polri (Persiapan penugasan luar struktur) dan Jabatan Kapolda Bali ditempati oleh Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri. 

Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri dan Jabatan Kapolda Maluku ditempati oleh Irjen Pol Refdi Andri yang sebelumnya menjabat sebagai Koorsahli Kapolri. 

Adapun jabatan Kapolda Maluku Utara yang ditinggalkan Irjen Pol Rikhwanto ditempati oleh Irjen Pol Risyapudin Nursin yang sebelumnya menjabat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi diangkat sebagai Aslog Kapolri dan Jabatan Kapolda Jambi ditempati oleh Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. I Sespim Lemdiklat Polri.

Tak hanya dari jajaran Kapolda, kosongnya jabatan Kadiv Propam Polri yang belum lama ditinggalkan oleh Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono, ditempati oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi aparat keamanan yang tidak tegas menindak adanya kerumuman besar. Dimana kerumunan besar ini terjadi saat penjemputan pentolan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soetta menuju ke Markas FPI di Petamburan. Juga kegiatan Maulid di Pondok Ranggon, Maulid di Tebet, Maulid dan salat Jumat di Megamendung Bogor, dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. 

"Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," tegas Mahfud MD dalam konferensi pers di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020). 

 

Kapolri Soroti Prokes

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Patimura, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

"Saya mengimbau dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan," ucap Kapolri.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan bahwa sejak Maret 2020 pandemi Covid-19 mewabah hampir di seluruh dunia, tercatat 215 negara terdampak dari virus yang berasal dari Tiongkok, China itu.

Tercatat, 53 juta orang dibelahan dunia terkonfirmasi positif dan 1,3 juta dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

Sampai 13 November 2020, kata Idham, di Indonesia di 34 Provinsi dan 503 Kabupaten/Kota dilanda pandemi Covid-19. Data per 13 November menunjukan, 457.735 orang yang terinveksi dan yang meninggal 15.037 orang.

Untuk itu, Idham menekankan Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Semenjak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Polri telah dua kali mengeluarkan maklumat.

Pertama 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Kedua, maklumat Kapolri pada 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaanaan pemilihan pilkada serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 nanti.

"Karena itu saya menghimbau dalam suasan pandemi Covid-19 saat ini agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan hindari kerumunan massa," kata Idham.

Lanjut Idham, patuh dan menjalankan protokol kesehatan, harus dilakukan bersama-sama bagi setiap komponen masyarakat tanpa terkecuali. Sebab, sambung Idham, dengan menjalankan protokol kesehatan mampu menyelamatkan diri sendiri dan semua orang yang ada di Indonesia. 

"Rekan-rekan sekalian hanya dengan displin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19. Demikian himbaun saya, semogga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19," pungkas Idham.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa