Terjerat Utang Rp4 M, Rumah Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Terancam Disita Pengadilan

Ferry Edyanto | Rabu, 27 Maret 2024 - 11:06 WIB
Terjerat Utang Rp4 M, Rumah Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Terancam Disita Pengadilan
Kuasa hukum pemohon, Pasang Haro. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin tak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait tunggakan utang yang belum diselesaikan sebesar Rp 4 miliar kepada DR, selaku pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Agusrin Maryono Najamuddin dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, dinilai tidak kooperatif menjalankan putusan pengadilan yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.
 
"Agusrin dan Sultan sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan tunggakan utang," ujar Pasang Haro, kuasa termohon DR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
 
Karena belum dibayarkannya sisa tunggakan dari kedua termohon itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, juga aanmaning dari hakim PN Jakarta Selatan, melayangkan surat teguran kepada Agusrin dan Sultan.
 
"Utang yang menjadi kewajibannya belum dilaksanakan oleh para tergugat. Padahal pengadilan sudah menegur agar para tergugat melaksanakan isi putusan yang sudah incraht kepada DR selaku pemohon," ungkit Pasang Haro. 
 
Oleh karenanya, pemohon minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi kepada temohon atas beberapa bidang tanah dan bangunan milik para tergugat yang sekarang ditempati para tergugat. 
 
Pemohon beralasan karena sudah cukup sabar dengan lamanya perkara tersebut. "Dan segala upaya hukum akan ditempuh oleh penggugat/pemohon apabila termohon masih saja tidak melaksanakan kewajibannya," ucap Pasang Haro.
 
Pasang Haro juga mengancam akan menggelar konferensi pers terkait belum diselesaikannya tunggakan hutang kliennya itu di Gedung DPR. "Dalam waktu dekat kita akan gelar konferensi pers, kita undang rekan-rekan wartawan di DPR/MPR," tegas Pasang Haro.
 
"Intinya ya harus dibayar segera sisa hutangnya sejumlah Rp 3 miliar itu," sambungnya lagi.
 
 
Menunggak 10 Tahun Lebih
 
Pasang Haro menceritakan persoalan ini terjadi sejak tahun 2011. DR, kliennya meminjamkan uang kepada Agusrin dan Sultan. Keduanya adalah kakak beradik dan saling kenal dengan dengan DR. Nilai uang yang dipinjamkan DR kepada Agusrin dan Sultan sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
 
Dari pinjaman Rp 4 miliar yang baru dibayar sebesar Rp 1 miliar. "Kalau dihitung dengan bungan bank nilainya sudah lebih dari 6-7 miliar rupiah. Nah, kekurangan sebesar Rp 3 miliar lagi sejauh ini mereka tidak mau membayar tidak jelas alasannya," sebut Pasang Haro. 
 
Lambatnya penyelesaian persoalan pembayaran tersebut menurutnya soal kepatuhan. "Seharusnya dia (Agusrin dan Sultan) sebagai wakil rakyat mencontohkan yang baik dong. Bagaimana dia menjadi contoh buat rakyat sementara dia sendiri tidak patuh pada putusan pengadilan," tegasnya.
 
Dia menyebut siapapun di republik ini tidak bisa memakai cara kekuasaan, karena negara Indonesia adalah negara hukum. "Hukum sebagai panglima tertinggi harus ditaati semua orang. Putusan pengadilan harus dipatuhi," ujarnya.
 
Anmaning ini salah satu instrumen hukum yang dimiliki pengadilan dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela.
 
"Supaya membayar sisanya Rp 3 miliar lagi," tegas Pasang Haro.
 
Dia mengatakan Aanmaning ini adalah panggilan pertama. Minggu depan akan ada surat panggilan kedua. "Nah, disitu kami akan ajukan supaya ada jaminan berupa rumahnya atau tempat usahanya supaya dijaminkan untuk membayar utang-utangnya, kalau memang dia tidak bayar," ulasnya.
 
Dia beralasan cara itu dipakai karena DR, kliennya sudah cukup sabar. "Bungayapun sudah tidak dihitung, tapi termohon seperti tidak ada itikad baik menyelesaikan utangnya sudah 10 tahun lebih tidak diselesaikan  Bagaimana rakyat mau percaya kalau putusan pengadilan saja tidak mereka jalankan," semprotnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa