Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal, Eddy Sumarsono 'Caplok' NPWP 85.192.579.2-728.000

Ferry Edyanto | Kamis, 14 Maret 2024 - 13:19 WIB
Demi Kuasai CV. Muhammad Haikal, Eddy Sumarsono 'Caplok' NPWP 85.192.579.2-728.000
Eddy Sumarsono. Foto: (Repro/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang menyeret nama Eddy Sumarsono, dan Notaris Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, semakin terang benderang. Pengacara Juristo mengaku menemukan data dan bukti permulaan yang cukup terhadap praktek curang yang dilakukan Eddy Sumarsono. Yakni, dengan melakukan pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 dialihkan ke NPWP 85.192.579.2-728.000. 
 
Padahal, Juristo membeberkan, NPWP 85.192.579.2-728.000 tercatat atas nama CV Muhammad Haikal, milik kliennya.
 
Proses pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 menjadi NPWP 85.192.579.2-728.000 dilakukan Eddy Sumarsono melalui stafnya, Indrawati dengan mendatangi Kantor KPPP Balikpapan Timur pada 8 Maret 2024.
 
"Dia (Eddy Sumarsono) menyuruh stafnya ke kantor KPPP Balikpapan Timur untuk melakukan pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 dan merebut NPWP 85.192.579.2-728.000 yang kami punya," jelas Juristo melalui sambungan telepon kepada Meganews.id, Kamis (14/3/2024).
 
"Saya Juristo selaku kuasa hukum dari ETK dan Direktur CV Muhammad Haikal dengan NPWP 85.192.579.2-728.000 memperingatkan keras kepada kantor KPP Pratama Tenggarong, Samarinda, Kaltim, agar hati-hati dan tidak bertindak gegagah," Juristo mengingatkan.
 
Terhadap hal itu, Juristo mengancam akan membongkar praktek curang yang dilakukan Eddy Sumarsono tersebut. "Kita akan berkirim surat melampirkan semua data kepada Dirjen Pajak, mengapa kok NPWP bisa ditukar-tukar seenaknya, suka-suka dia," tegas Juristo.
 
Diketahui, NPWP 85.192.579.2-728.000 telah tercatat pada Ditjen AHU dengan Direkturnya ETK. "Sedangkan NPWP 50.621.275.2-721.000 adalah Eddy Sumarsono, gimana bisa dia dengan seenaknya mencaplok punya orang?" sergah Juristo bertanya heran.
 
"Semudah itukah mafia itu menguasa perusahaan orang di republik ini," urainya kembali bertanya.
 
Juristo kemudian menyampaikan dengan nada satire, "Kalau seandainya Eddy Sumarsono yang jadi Presiden RI, Freeport dan BCA, semua pun akan direbut oleh dia. Dapat saham dianya," ucapnya.
 
Jatuhnya NPWP 85.192.579.2-728.000 ke tangan Eddy Sumarsono, menambah pelik persoalan yang kasusnya tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri itu.
 
Eddy Sumarsono dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan TPPU pencucian uang sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Eddy Sumarsono diduga berkomplot dengan Usman dan Notaris Hasanuddin, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan cara memanipulasi salinan Akta Perubahan Nomor 120 berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di CV. Muhammad Haikal dengan Direktur almarhum Yansh Kaat yang tercatat di Notaris Dian Febriana Sari, SH, M.Kn.
 
"Manipulasi dimaksud seperti pengurusan NPWP CV. Muhammad Haikal Direktur Eddy Sumarsono dilampirkan dengan Akta Pendirian 4 Oktober 2023 yang saya duga ilegal dan cacat hukum," ujar Juristo, kuasa hukum ETK, Direktur CV. Muhammad Haikal yang sah sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan kepada wartawan.
 
Founder dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm itu mempertanyakan keabsahaan penerbitan AHU CV. Muhammad Haikal dengan Direktur Eddy Sumarsono. "Secara hukum, CV. Muhammad Haikal dengan Direktur ETK telah lebih dulu ada dan tercatat di Ditjen AHU. Bagaimana mungkin penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbeda namun tetap diterbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan nama CV yang sama?," tanya Juristo dengan heran.
 
Atas alasan itu pula, selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus itu oleh Juristo dibawa ke Ditjen AHU Kemenkumham dan Dewan Etik Notaris Indonesia. 
 
Munculnya dualisme AHU CV Muhammad Haikal itu ditegaskan Juristo telah mencoreng nama baik Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM RI.
 
Dualisme kepemimpinan CV. Muhammad Haikal, versi ETK dan versi Eddy Sumarsono ini menambah panjang deretan kasus hukum perusahaan pertambangan di Ditjen AHU. Juristo menduga hal itu terjadi akibat adanya ulah permainan para oknum nakal dan mafia tambang, sehingga bisa muncul CV. Muhammad Haikal versi Eddy Sumarsono.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa