Lolos Pantauan Wartawan, Nila Puspa Sidarta Keluar Lewat Pintu Emergency Gedung Wahana Graha Usai Sidang

Ferry Edyanto | Jumat, 19 Juli 2024 - 15:56 WIB
Lolos Pantauan Wartawan, Nila Puspa Sidarta Keluar Lewat Pintu Emergency Gedung Wahana Graha Usai Sidang
Termohon 1 Nila Puspa Sidarta (tengah) bersama kedua anaknya (Jessica Sidarta/Termohon 3) dan Michael Sidarta (Termohon 2). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Nila Puspa Sidarta, Mantan Direktur SRA Group, yang menjadi Termohon 1 di persidangan pengadilan Jakarta 'meloloskan diri' dari wartawan. Diduga kuat wanita jebolan Sarjana Ekonomi Universitas Atmajaya itu pergi lewat pintu sempit emergency gedung yang berada di pintu belakang gedung.
 
Kepastian Nila Puspa Sidarta tidak lewat pintu depan, setelah dua awak media yang menungguinya, termasuk Meganews.id, tak menemukan sosok hingga 1 jam setelah persidangan usai digelar. 
 
"Iya, tadi ada orang lewat pintu situ," ujar seorang tamu yang tengah menunggu majikannya di ruang tunggu belakang gedung Wahana Graha, sambil menunjukan jarinya ke arah pintu darurat berukuran sempit.
 
Padahal, sebelumnya, Nila Puspa Sidarta dan sejumlah kuasa hukumnya dari WLP Law Firm masuk dari pintu depan. Bahkan, Meganews.id, sempat menyapa Warda Larosa, menanyakan soal kesiapannya mengikuti jalannnya persidangan. "No, comment," tukasnya, singkat, dan berlalu menuju pintu lift.
 
Kuasa hukum BAP Law Firm, Berman Sitompul. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
Karena persidangannya tertutup bagi awak media, Meganews.id hanya bisa menunggui persidangan tersebut di loby luar sampai selesai, guna mendapat informasi dari kedua pihak, yakni BAP Law Firm selaku pemohon dan Nila Puspa Sidarta selaku Termohon 1.
 
Persoalan ini muncul lantaran jasa bantuan hukum BAP Law Firm selaku kantor jasa hukum/kuasa hukum, tidak dibayar oleh Nila Puspa Sidarta selaku klien, dalam kasus pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatann dan/atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 di PT SRA Group.
 
Nila Puspa Sidarta dilaporkan oleh Christy Debora Elizabeth, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0030/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 Januari 2022. 
 
Selain Nila Puspa Sidarta, ada dua saksi lain yang turut diperiksa
penyidik Dittipideksus, Bareskrim Polri, masing-masing Michael Sidarta (33 thn) dan Jessica Sidarta (39 thn). Keduanya adalah anak kandung, yang diduga ikut berperan menampung hasil kejahatan Nila Puspa Sidarta.
 
 
Wanprestasi
 
Kantor jasa hukum BAP Law Firm kemudian menggugat Nila Puspa Sidarta karena Wanprestasi dan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap perjanjian yang disepakati. Dia tidak membayar hak kuasa hukum yang telah disepakati.
 
Dalam pada itu, Berman Sitompul, SH yang bertindak sebagai kuasa hukum BAP Law, saat dicegat wartawan usai persidangan menyampaikan bahwa, pihaknya masih menunggu putusannya. Dia mengelak menceritakan lebih jauh dengan alasan persidangannya tertutup untuk umum.
 
"Hanya, yang kami peroleh dalam fakta persidangan ini, ada kemungkinan kami akan mengajukan pidana untuk menindaklanjuti tuntutan kami," lontarnya menjawab pertanyaan Meganews.id, Kamis (18/7/2024) di Jakarta.
 
Adapun Hasim Sukamto bersama partner advokatnya, juga tidak bersedia memberikan komentar. Sambil terburu-buru, dia melangkahkan kakinya menuju mobil berwarna putih yang terparkir di depan gedung.
 
Perlu diketahui, Nila Puspa Sidarta adalah mantan Direktur SRA Group, sebuah holding perusahaan distributor rempah-rempah.
 
Awalnya perkara Nila Puspa Sidarta dipegang oleh WLP Law Firm. Nah, sejak jadi tersangka dan mau ditahan, Nila Puspa Sidarta kemudian mencabut kuasanya dari WLP Law Firm. Nila lalu datang ke kantor BAP Law Firm meminta bantuan hukum. "Begitu awal mulanya," ujar Hasim Sukamto selaku managing partner dari BAP Law Firm kepada awak media, Selasa (9/7/2024).
 
Dari situ, dibuatlah perjanjian hak dan kewajiban antara Nila Puspa Sidarta sebagai klien dengan BAP Law Firm selaku kuasa hukum. Setelah butir-butir perjanjian disepakati kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BAP Law Firm yang menjadi kuasa Nila Puspa Sidarta, selanjutnya menjembatani kesepakatan upaya perdamaian dengan pihak pelapor. 
"Begitu terjadi perdamaian selesai kami urus, Nila Puspa Sidarta ingkar janji. Dia lari dari kesepakatan," terang pengacara dari BAP Law Firm itu.
 
Dalam perjalanan dan secara sepihak, Nila Puspa Sidarta mencabut surat kuasanya dari BAP Law Firm. "Padahal semua ketentuan soal jasa hukum yang telah diperjanjikan telah disepakati kedua belah pihak, giliran persoalan telah selesai kami urus, malah surat kuasa dia cabut dan jasa atas kesepakatan yang diperjanjikan belum dibayar," tegas Hasim.
 
Nila Puspa Sidarta mencabut surat kuasanya dengan  memberikan kembali kuasa baru kepada advokat Warda Larosa yang berkantor di WLP Law Firm tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada kuasa yang ada, yaitu BAP Law Firm.
 
Dalam perjanjian itu isinya menyebutkan bahwa pihak pertama, yakni Nila Puspa Sidarta wajib membayar biaya yang telah tertulis dalam perjanjian. "Kewajiban kami sebagai kuasa hukum telah kami jalankan, tapi begitu RJ selesai dilakukan dengan tandatangan perjanjian damai antara pelapor dan terlapor (Nila Puspa Sidarta), terlapor menghindari komitmen yang telah disepakati. Hak kami yang wajib dia bayar tidak dipenuhinya," ujar Hasim.
 
Dia berharap putusan hakim pengadilan memenuhi rasa keadilan 
 
Adapun Nila yang dihubungi Meganews.id via WattApp selularnya, menyatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Tuhan. "Saya sudah menyerahkan urusan ini kepada Tuhan. Biar tangan Tuhan yg bekerja. Yang bapak bicara benar, semua pasti ada sebabnya.  Biar lah Tuhan yang tahu yang akan menyelesaikannya. 
Terimakasih sekali atas kebaikan bapak mau menyediakan space u saya," jawab Nila Puspa Sidarta.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa