MEGANEWS.ID - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, melakukan kunjungan kerja ke kantor KI Provinsi Jawa Timur di Jalan Bandilan, Sidoarjo, pada Kamis (3/10/2024).
Dalam kunjungan itu, para komisioner dari kedua lembaga membahas berbagai isu penting, salah satunya terkait revisi Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), e-monev, penguatan kelembagaan, dll.
’Sudah waktunya UU KIP itu menyesuaikan perkembangan zaman. Banyak masukan yang patut dipertimbangkan untuk ekosistem KIP yang lebih baik,’’ ujar Luqman yang juga alumnus Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Kedatangan Luqman ini disambut hangat oleh lima komisioner KI Jatim, yakni Edi Purwanto (Ketua), Elis Yusniyawati (Wakil Ketua), A. Nur Aminuddin (Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi/PSI), M. Sholahuddin (Kabid Kelembagaan), dan Yunus Mansur Yasin (Kabid Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi/ASE).
Menurut Luqman, jika makin banyak pihak yang melakukan kajian terhadap UU KIP, maka awareness tentang KIP pun akan semakin meluas. Diakui atau tidak, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan, arti penting dan manfaat KIP bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Bahkan, di kalangan kampus pun, banyak sivitas akademika yang belum paham soal KIP ini. Kira perlu memperbanyak kolaborasi dengan kampus-kampus terkait revisi UU ini sehingga ada suatu legacy,’’ kata Luqman.
Ketua KI Jawa Timur, Edi Purwanto, menyambut baik kunjungan KI Jakarta ini. "Kami senang dapat berbagi pengalaman dan praktik baik dengan rekan-rekan dari DKI Jakarta. Semoga kolaborasi ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," kata Pak Edy.
Selain mendiskusikan revisi UU KIP, pertemuan juga membahas berbagai praktik baik terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) serta percepatan penyelesaian sengketa informasi (PSI).
KI Jawa Timur masih memiliki sejumlah permohonan PSI yang perlu ditindaklanjuti. Namun, dalam satu tahun terakhir, progres penyelesaian PSI di Jawa Timur mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Penguatan monev untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi turut menjadi materi diskusi yang menarik. Saat ini, baik KI Jakarta maupun KI Jawa Timur sedang melaksanakan tahapan monev tersebut. Tingkat partisipasi badan publik dalam mengimplementasikan UU KIP di kedua provinsi juga semakin membaik.
“Di Jakarta, banyak badan publik yang meminta untuk dilakukan monev. Tahun ini, ada lebih dari 500 badan yang terdaftar dalam monev,” ujar Luqman.
Sementara itu, terkait revisi UU KIP dan peningkatan ekosistem KIP, KI Jatim menurut Edi Purwanto, berencana akan melakukan kerja sama dengan berbagai kampus dan institusi di Jawa Timur.
“Pekan depan, kami akan memulai kerja sama dengan UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya,” katanya.
Edi juga menambahkan bahwa kesadaran badan publik di Jawa Timur tentang keterbukaan informasi semakin meningkat. Hal ini terlihat dari tingkat partisipasi badan publik dalam monev 2024 yang mencapai lebih dari 70 persen.
Partisipasi tersebut meliputi OPD Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, Bawaslu, KPU, hingga pemerintah desa. Sebelumnya, angka partisipasi hanya berkisar 59 persen.