Tajuk Redaksi
MEDIO Desember tahun lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi melounchingkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Tak tanggung-tanggung, Tim khusus baru ini dapat berkoordinasi langsung dengan Kapolri, atau sejajar dengan Bareskrim Polri. Dimana sebelumnya, Tipikor berada di bawah koordinasi Bareskrim Polri yang dikepalai seorang dengan jabatan Direktur Tipikor Bareskrim Polri.
Kortas Tipikor Polri kata Jenderal Listyo dioptimalkan untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebab dalam Saptacitanya, pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, lanjut Kapolri, Polri dan seluruh stakeholders bakal bersinergi memberantas segala tindak korupsi di Tanah Air.
"Mulai dari hal-hal yang bersifat untuk pencegahan sampai dengan penegakan hukum, dengan menindak segala bentuk pidana korupsi," imbuh Jenderal Listyo pada momen peluncuran Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Desember 2024 lalu itu.
Kehadiran Kortas Tipikor Polri disambut baik pegiat antikorupsi. Publik menaruh asa serta sangat menanti kinerja Korps Pemberantasan Korupsi di tubuh Polri ini.
Dua kasus besar yang sangat menyita perhatian publik saat ini adalah kasus pagar makan laut dan kasus AKBP Bintoro Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, yang diduga menerima suap sebesar Rp 5 milyar dari anak pengusaha Prodia.
Dalam kasus pagar laut, Mabes Polri seolah-olah tak bergeming. Padahal, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah telah membuat laporan dengan melaporkan tujuh pihak yang diduga bertanggungjawab membangun pagar laut.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten kini telah dibongkar TNI Angkatan Laut (TNI AL). Belakangan, Mabes Polri melalui Korpolairud Baharkam Polri terkesan hanya ikut-ikutan membongkar pagar laut pada hari Senin (27/1/2025).
Terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan ATR/ BPN, semakin membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut.
Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. Dia mendesak Mabes Polri agar responsif terhadap laporan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah soal tujuh nama yang diduga berkaitan dengan pembangunan pagar laut.
"Dengan adanya laporan model B dari pihak ke-3 yakni PP Muhammadiyah upaya kepolisian seharusnya semakin responsif," kata Bambang, Selasa (28/1/2025).
Bambang menjelaskan, sesuai amanah undang-undang, ujung tombak penegakan hukum adalah Kepolisian. Soal tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut, menurutnya Polri memiliki mekanisme laporan model A, yang bisa dilakukan sebagai inisiatif penyidik untuk menyelidiki sebuah kasus yang kasat mata, tanpa menunggu laporan dari pihak lain (model B).
Bambang pun mempertanyakan, mengapa sejauh ini belum terlihat responsifitas Kepolisian, terutama respon badan baru Kortas Tipikor. "Kortas Tipikor Polri seharusnya responsif dan lebih cepat bergerak karena dia badan baru. Jangan sampai keterdiaman Polri, akhirnya memunculkan asumsi kemana-mana. Ada apa dengan Polri?" ucap Bambang dengan nada bertanya saat dihubungi Meganews.id.
Dugaan Suap AKBP Bintoro
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Kortas Tipikor Mabes Polri turut menangani Kasus Suap AKBP Bintoro yang diduga menerima suap dari anak pengusaha Prodia.
Sesuai gugatan yang dia baca, Sugeng mengatakan suap yang diterima memang ada dua peristiwa. Yang satu Rp5 miliar dan Rp1,6 miliar dikirim tiga kali kepada AKBP Bintoro. Ada pula versi pengacara yang mengatakan dana yang diterima Rp 17 milyar.
Penasehat Kapolri Aryanto Sutadi bahkan mengatakan yang diterima Bintoro tidak sampai Rp 1 milyar.
Namun pada Minggu (26/1/2025) kamarin, AKBP Bintoro membantah hal tersebut dengan menyatakan bahwa tuduhan suap terhadap dirinya adalah fitnah.
"Pihak tersangka atas nama AN (Arif Nugroho) tidak terima di tahan dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua itu adalah fitnah,” kata AKBP Bintoro, Minggu (26/1/2025).
Karena kesimpang siuran informasi ini, Sugeng meminta Kortas Tipikor Polri untuk menangani kasus ini.
Jika korban pemerasan tidak mau melapor, IPW kata Sugeng dalam waktu dekat akan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kortas Tipikor Polri. "Setelah IPW membuat laporan, kita mau menguji Kortas Tipikor Polri, apakah akan bergerak cepat menangani kasus dugaan suap AKBP Bintoro ini," katanya, saat dihubungi Meganews.id.
Publik layak menunggu kinerja Kortas Tipikor, lantaran para mantan penyidik KPK sekaliber Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, dan Harun Al Rasyid telah bergabung dan memperkuat Satgas Pemberantasan Korupsi Polri ini.
Jangan sampai Kortas Tipikor Polri ini senasib dengan Satgas Merah Putih, satgas yang dikenal arogan dan sok jagoan. Sekedar memutar kembali ingatan kita, Satgas Merah Putih dibentuk ketika negara kita diterpa Virus Covid 19.
Namun belakangan, Satgas Merah Putih menjadi satgas bayangan di tubuh Mabes Polri, yang bisa mengintervensi semua penanganan kasus, dengan kode 303.
Tragisnya, Satgas Merah Putih ini dibubarkan atas desakan Menkopolhukam yang kala itu dijabat oleh Prof. Mahfud MD, setelah terungkapnya kasus Ferdy Sambo yang menembak mati ajudannya Brigadir Josua Hutabarat.