Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Disomasi Lantaran Tak Mematuhi Putusan Pengadilan Terkait Masalah Hutang

Ferry Edyanto | Rabu, 12 November 2025 - 10:51 WIB
Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Disomasi Lantaran Tak Mematuhi Putusan Pengadilan Terkait Masalah Hutang
Pengacara Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., bersama Yusril Ihza Mahendra. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin dan Agusrin Maryono Najamuddin, eks Gubernur Bengkulu yang tersandung kasus korupsi di KPK, disomasi oleh pengacara Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H. Somasi dilayangkan terkait masalah penyelesaian hutang Sultan Bachtiar Najamuddin dan Agusrin Maryono Najamuddin kepada Dedey Risjad yang tak lancar diselesaikan pembayarannya.
 
Dalam surat somasi yang telah dilayangkan pada 4 November 2025, Pasang Haro selaku kuasa hukum Dedey Risjad mengultimatum Sultan Bachtiar Najamuddin dan Agusrin Maryono Najamuddin untuk segera menyelesaikan tunggakan hutang yang dipinjamkan oleh kliennya, sebesar Rp4.000.000.000 (empat milyar) pada tahun 2011.
 
"Saya layangkan somasi karena Bapak Sultan Bachtiar Najamuddin dan Agusrin Maryono Najamuddin tidak melaksanakan komitmen dan kewajiban hutangnya kepada klien kami," ujar Pasang Haro kepada awak media, Rabu (13/110/2025).
 
Pasang Haro keduanya dinilai tidak bertanggung jawab menjalankan perjanjian yang disepakati bersama pada 25 Juni 2024, berdasarkan putusan (Van Dading) penetapan PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 21/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel.
 
"Isinya perjanjiannya mewajibkan Bapak Sultan Bachtiar Najamuddin dan Agusrin Maryono Najamuddin membayar tahapan akhir atau pelunasan beserta kekurangannya atas tunggakan-tunggakan pembayaran hutangnya," jelas Pasang Haro.
 
Akan tetapi, lanjut Pasang Haro, Sultan Bachtiar Najamuddin terkesan menganggap sepele persoalan dan mengabaikan kewajibannya membayar tunggakan hutangnya yang masih tersisa. "Sultan Bachtiar Najamuddin mengingkari perintah Pengadilan," ucapnya tandas.
 
Pengacara yang dikenal ktitis ini berharap Sultan Bachtiar Najamuddin untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban tunggakan hutangnya. "Jika juga tidak diselesaikan dalam waktu dekat saya akan membuka kasus ini kembali untuk dilakukan sita jaminan oleh Pengadillan Jakarta Selatan," tegasnya. 
 
Pasang Haro bahkan mengancam akan mempublished persoalan tersebut jika Sultan Bachtiar Najamuddin tak kunjung menyelesaikan pembayaran hutangnya. "Saya akan menggelar press conference dengan kawan-kawan, tapi upaya itu saya lakukan bila bersangkutan tak segera menyelesaikannya," ujarnya.
 
"Kita masih menghormati beliau makanya kita layangkan somasi supaya segera menyelesaikan kewajibannya," sambung Pasang Haro mengakhiri penjelasannya.
 
Terkait soal tersebut, Sultan Bachtiar Najamuddin yang dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp-nya belum merespon pesan yang disampaikan. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa