Geram Henry Surya Tidak Ditahan, Alvin Lim Tantang Debat Kapolri di Acara Cerdas Hukum 

Ferry Edyanto | Kamis, 25 Februari 2021 - 07:55 WIB
Geram Henry Surya Tidak Ditahan, Alvin Lim Tantang Debat Kapolri di Acara Cerdas Hukum 
Alvin Lim bersama jajaran pengurus kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menggelar aksi teatrikal pocong di lapangan Monas yang berhadapan dengan Istana Kepresidenan. Foto: Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Ketidakjelasan proses hukum kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp14 triliun yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelitik nurani hukum Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Alvin Lim mengaku geram dengan kenyataan tersebut. Pasalnya, meski sudah ada banyak bukti buat penyidik menahan bos besar KSP Indosurya, Henry Surya, tindakan hukum tersebut belum juga dilakukan oleh penyidik.

Henry Surya yang sudah berstatus tersangka dengan jeratan ancaman pidana 20 tahun masih bisa berkeliaran bebas ke mana pun dia suka tanpa ada kekhawatiran.

"Saya geram sekaligus bingung. Kenapa Polri yang kini sudah berganti pimpinan dan katanya sudah bertransformasi menjadi lebih prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan atau Presisi masih terkesan malas menyelesaikan proses hukum kasus KSP Indosurya. Padahal nilai kerugiannya sampai Rp14 triliun dan jumlah korbannya juga ribuan orang," kata Alvin Lim di Jakarta, Rabu, (24/2/2021) malam.

"Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun terkesan adem-adem aja meski sudah sering kita suarakan, baik lewat pemberitaan maupun aksi unjuk rasa. Lalu ke mana dan di mana para korban kasus KSP Indosurya akan bisa dapat kenyataan berkeadilan kalau tetap begini situasinya," lanjutnya dengan nada satir.

Lebih lanjut Alvin Lim juga mengatakan, atas semua pendapat dan pandangannya itu kini dia balik menantang Kapolri untuk menjelaskan secara gamblang konsep Presisi-nya di acara televisi "Cerdas Hukum" yang dia bawakan dan ditayangkan di iNews TV setiap Rabu malam pukul 20.30 Wib.

Cara itu, kata Alvin, bisa jadi opsi alternatif buat ribuan korban kasus investasi bodong KSP Indosurya untuk mendapatkan jawaban yang lebih pas atas rasa berkeadilan yang mereka cari.

 

 
"Prinsip Presisi responsibilitas Kapolri Listyo Sigit bisa diuji dalam acara saya di televisi untuk penanganan kasus yang diadukan masyarakat seperti kasus KSP Indosurya. Apalagi sekarang juga sudah ada aplikasi Dumas Presisi buat handling complain ke masyarakat dan Bareskrim juga sudah punya pimpinan baru di pundak Komjen Pol Agus Andrianto," ujar Alvin.

"Sekarang ayo Pak Kapolri Listyo Sigit saya tantang untuk membuktikan dan menjelaskannya dalam acara saya di televisi. Saya akan undang resmi untuk datang memenuhi tantangan saya. Bersediakah?" sambungnya bersemangat.

Dikatakan Alvin lagi, jika Kapolri Listyo Sigit berhalangan datang karena satu dan lain hal, sebagai pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara dia bisa dengan mudah mengutus Kadiv Humas atau Kabareskrim atau Dirtipideksus Bareskrim Polri sebagai perwakilan konsep Presisi-nya di acara televisi "Sadar Hukum".

"Saya buka jalur buat Kapolri dan jajarannya menunjukkan dan buktikan janji konsep Presisi yang digaungkan. Tolong jelaskan penanganan kasus KSP Indosurya dari kacamata Presisi, kenapa penyidik ragu menahan tersangka dengan ancaman penjara 20 tahun, padahal itu diketahui bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP," jelas Alvin.

"Tolong cerdaskan masyarakat terkait proses hukum kasus KSP Indosurya yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Laporan ke Polda ditarik ke Mabes dan akhirnya 'dimatisurikan' tanpa kejelasan hingga sekarang."

"Belum lagi aset pribadi tersangka dan aset perusahaan subsidiari yang tersangkut Indosurya pun dibekukan dan disita. Berkas penyidikan sudah hampir setahun juga belum dilimpahkan ke kejaksaan. Oh Tuhan, tolong Kapolri jelaskan semuanya agar masyarakat bisa cerdas hukum," sambungnya lagi menyerukan penegasan.

Alvin Lim juga kembali melontarkan kritikannya terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Dalam kacamatanya, Kapolri Listyo Sigit seolah-olah bersikap memunggungi prinsip hukum "Salus Populi suprema Lex esto" alias keinginan masyarakat adalah hukum tertinggi pada penanganan kasus investasi bodong KSP Indosurya.

Padahal sebagai pimpinan tertinggi salah satu institusi penegak hukum, sikap seperti itu haram dilakukan karena berpotensi besar diikuti jajaran yang dia pimpin.

"Karena itulah sekali lagi saya tantang sekaligus undang Kapolri ke acara saya untuk membuktikan konsep Presisi sebagai transformasi Polri yang dia gaungkan bukan "Das Solen Das Sein" alias beda teori beda praktik. Saya harap Kapolri akan baca berita ini dan penuhi tantangan yang saya berikan," cetus Alvin menandaskan.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa