Bupati Terpilih Elvis Tabuni Optimis, Keadilan akan Berpihak pada Dirinya

Junaidi Hasibuan | Kamis, 30 Januari 2025 - 16:32 WIB
Bupati Terpilih Elvis Tabuni Optimis, Keadilan akan Berpihak pada Dirinya
Bupati terpilih Kab. Puncak Elvis Tabuni (kiri) bersama kuasa hukum M. Imam Nasef (tengah) dan pasangan Wakil Bupati Naftali Akawal (kanan) usai sidang MK. Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang digelar hari ini, Kamis (30/1/2025),  dihadiri oleh Bupati terpilih Elvis Tabuni sebagai pihak terkait.  Dengan tenang dia memberikan penjelasan terhadap dalil-dalil pemohon terkait sengketa penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.
 
Usai sidang di ruangan Panel I, dia meluangkan waktu diwawancara wartawan. Elvis yang mengaku hadir sebagai bupati terpilih Kabupaten Puncak, sangat meyakini integritas Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan sengketa hasil suara Pilkada Kabupaten Puncak yang saat ini sedang bergulir di MK. “Saya meyakini integritas para hakim MK agar supaya sidang sengketa pilkada kami ini, diputuskan dengan seadil-adilnya,” katanya kepada Meganews.id.
 
Elvis mengatakan dia lahir, besar dan merupakan putra asli Distrik Ilaga yang merupakan ibukota Kabupaten Puncak. Sebagai seorang kepala suku dan tokoh masyarakat Ilaga, selama 25 tahun atau lima periode, dia dipercaya masyarakat duduk sebagai menjadi anggota DPRD Kabupaten dan 2 periode sebagai anggota DPRD Provinsi. 
 
“Karena itu, saya mau menegaskan, tidaklah mungkin suara saya nol di Kabupaten Ilaga, yang merukapan distrik kelahiran saya, sebagaimana yang disampaikan pihak pemohon,“ jelasnya.
 
Elvis berharap agar masyarakat Kabupaten Puncak dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh isu-isu politik sesat yang memecah belah masyarakat, sampai dirinya resmi dilantik sebagai Bupati Kab. Puncak. “Karena setelah dilantik, tentunya saya akan menjadi milik semua masyarakat sekaligus menjadi pelayan bagi semua masyarakat Kabupaten Puncak,” katanya. 
 
Dalam visi-misinya, Elvis Tabuni dan Naftali Akawal (EL-NAF), mengusung motto: “Kasih Menyatukan Perbedaan”, sebagai pondasi dalam merangkul seluruh kelompok masyarakat di Kabupaten Puncak. 
 
Elvis mengatakan, tagline “kasih menyatukan perbedaan” yang dia buat merupakan dasar dari visinya untuk mewujudkan Kabupaten Puncak yang adil, mandiri, damai, dan sejahtera. Dia katakan, adil berarti seluruh masyarakat Puncak dapat menikmati hasil pembangunan dan mendapatkan haknya secara merata.
 
“Saya optimis keadilan akan berpihak pada kami sebagai bupati terpilih. Karena saya ingin masyarakat Puncak hidup damai, tercipta ketenangan, ketentraman dan kerukunan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan toleransi antar suku maupun antar agama,” jelasnya.
 
Diakhir wawancara, mantan Ketua DPRD Kabupaten Puncak dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Papua ini meminta dukungan dan doa dari semua warga Puncak, agar pelantikannya sebagai bupati terpilih dapat berjalan aman dan damai.
 
Sementara itu kuasanya Elvis, M. Imam Nasef SH  menegaskan, bahwa dalam persidangan semua dalil-dalil pemohon terlah terbantahkan pihak termohon. Dia bilang,  semua bukti-bukti yang diajukan pemohon terkait dengan bukti perolehan suara, khususnya di 2 distrik, yaitu di distrik Erelmakawia dan distrik Ilaga, sebenarnya sudah tidak ada masalah sesuai dengan Formulis D Hasil asli yang dikeluarkan KPU. 
 
Dalil pemohon lanjut Imam yang menyatakan bahwa di distrik Ilaga suara Pak Bupati kosong, itu adalah kebohongan besar. “Pak Bupati kami ini, lahir besar di Distrik Ilaga, dia sebagai tokoh dan kepala suku dan sudah menjabat 4 periode sebagai Anggota DPRD Kabipaten dan provinsi, dapilnya dari Distrik Ilaga. Jadi sangat tidak masuk akal, jika suara pak bupati disebut pemohon kosong di distrik Ilaga,” jelasnya.  
 
Berdasarkan hal itu, Imam meyakini bahwa dalil yang disampaikan pemohon sangat tidak masuk akal dan seyogiyanya dapat  ditolak oleh Majelis Hakim MK. 
 
“Pada tanggal 3 dan tanggal 4 Februari nanti, Hakim akan membacakan keputusan dismissal. Harapan kami, keputusan dismissal itu menyatakan sidang selesai dan tidak dapat dilanjutkan, lantaran semua dalil yang diajukan pemohon ditolak oleh hakim. Sehingga, tidak perlu dilanjutkan sidang berikutnya,” tandasnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa