Truk-truk ini beroperasi mengangkut pasir yang dikelola H. Entis. Foto: (APH/Meganews.id).
MEGANEWS.ID - Ditutupnya dua lokasi tambang galian C di Kp. Cilampahan dan Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021) oleh Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 Purwakarta, tak membuat H. Entis gentar pada aparat.
Meski diduga tak berizin dan lokasi galian pasir milik H. Entis telah ditutup aparat, dari pantauan Meganews.id sepanjang Sabtu (13/3/2021) kemarin nyatanya terekam aktifitas dilokasi galian pasir tersebut masih berjalan.
Beberapa alat berat terlihat tetap beroperasi seperti biasa. Sejumlah truk besar berisi material pasir keluar masuk mengangkut dari lokasi galian terebut.
Hal ini tampaknya tidak membuat H. Entis merasa takut. Usaha penambangan pasir yang diduga tak dilengkapi dokumen itu beroperasi tak tersentuh aparat hukum dan pemerintah daerah setempat.
Saat dikonfirmasi Meganews.id terhadap keberadaan galian C miliknya, H. Entis yang dihubungi melalui saluran telepon selularnya tidak bersedia menjawab konfirmasi. “Saya lagi jauh diluar," elaknya menghindar.
Padahal, keberadaan penambangan galian C (pasir) milik H. Entis menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Sebelumnya, DirektoratJenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, menyatakan akan memantau adanya galian C diwilayah Purwakarta yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkubgan.
“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan
Oleh karena itu, Ridho berharap agar para pelaku kejahatan lingkungan hidup harus dihukum seberat-beratnya. "Termasuk dengan cara pemiskinan," tuturnya. (APH).