Korban Kasus Tipu Gelap Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Jabar, Dua Tahun Belum Ada Tersangkanya

Ferry Edyanto | Minggu, 30 Juli 2023 - 17:55 WIB
Korban Kasus Tipu Gelap Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Jabar, Dua Tahun Belum Ada Tersangkanya
Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe bersama pendiri Kantor Hukum Analytical Jurist Lawfirn (AJL) yang juga Ketua PERSADI DKI, Irjen Pol DR. Abdul Gofur, SH, MH (kiri gambar). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Didy, saksi pelapor korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) mempertanyakan kepastian hukum atas laporannya. Pasalnya, hampir 2 tahun laporannya ditangani di Unit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jaw Barat, tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya.

Kasus dugaan tipu gelap itu dilaporkan Didy dengan Laporan Polisi No. LPB/986/XII/2021/SPKT/Polda Jaw Barat, pada tanggal 16 Desember 2021.

Atas laporannya itu, Didy mendapat pemberitahuan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Suratnya ditandatangani Wadirreskrimum AKBP Indra Hermawan, SH, Sik, MH.

Bundel SP2HP diterima Didy tertanggal 16 Juni 2023 terhitung sejak kasus itu dilaporkan. Isinya penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Mayora IndahTbk yang diwakili oleh Tommy Chiasman, SH selaku Corporate Aset Manager.

"Hampir 2 tahun kasus itu dilaporkan isinya baru sebatas pemeriksaan saksi, belum ada penetapan tersangkanya. Klien saya butuh kepastian hukum," ucap Iskandar Halim Munthe, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Analytical Jurist Lawfirn (AJL) kepada awak media, Minggu (30/7/2023).

Iskandar menyebutkan kasusnya berawal dari adanya permintaan pengiriman barang berupa pintalan benang dari Bandung ke Solo. Pemesannya bernama Rendro, saat ini statusnya sebagai terlapor.

Dalam perjalanan, barang tersebut rupanya beralih pengiriman dari pesanan awal ke Solo beralih ke Puji Astuti, yang statusnya juga sebagai terlapor. "Barang benang klien kami oleh terlapor Puji Astuti dibayar dengan sertipikat tanah. Lokasinya di Tangerang," ujar Iskandar.

Dari penyerahan sertipikat kemudian dilakukan pengecekan oleh korban dan diketahui bahwa lokasinya dikuasai oleh PT. Mayora Indah Tbk. 

"Harga pesanan barang klien saya senilai Rp1,8 miliar. Akan tetapi karena tanah itu tidak bisa dikuasai kasusnya kita laporkan ke Polda Jawa Barat," jelas Iskandar.

Dalam kasus ini ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Rendro, Puji Astuti, Ngadino selaku notaris dan PT Mayora Indah Tbk.

"Bersama dengan pengurusan surat-surat balik nama itu, klien kami jadi mengalami total kerugian Rp3 miliar," sambung Iskandar.  

Disebutkan Iskandar sejauh ini penyidik sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang.

Iskandar berharap penyidik Polda Jawa Barat segera menetapkan tersangkanya agar ada kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan kliennya itu. 

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa