Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Jabar Selamatkan 4 Warga Cianjur dari Sindikat Perdagangan Orang

Ferry Edyanto | Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:48 WIB
Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Jabar Selamatkan 4 Warga Cianjur dari Sindikat Perdagangan Orang
Kegiatan gelar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polda Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

 

MEGANEWS.ID - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Satgas TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menyelamatkan empat warga Kabupaten Cianjur dari jerat sindikat TPPO. Keempat korban rencananya diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi dan Abu Dhabi.

Selain menyelamatkan empat korban, polisi juga menangkap tiga tersangkanya, yakni AR, warga Kebun Jagung, Sirnagalih, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung; O alias UO, dan FS alias W.

Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Bariza Sulfi didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari dua laporan masyarakat. Satgas TPPO melakukan penyelidikan atas laporan itu. Hasilnya, petugas menangkap tersangka AR.

"Kepada penyidik, tersangka AR mengaku merekrut empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang bakal diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka FS alias W dan O alias UO sebagai sponsor. Tersangka AR menampung empat calon PMI ilegal di salah satu rumah di Cianjur," kata Wakapolda Bariza saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (1/8/2023).

Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan,  selama berada di penampungan, korban tidak pendampatkan pelatihan apa pun. Bahkan berdasarkan penyidikan, para korban bakal diberangkatkan secara ilegal.


"Korban ditampung selama tiga hari. Para korban tidak diberikan pelatihan dan prosedur resmi lainnya untuk berkerja di Arab Saudi. Keempat korban dibebaskan sebelum sempat diberangkatkan ke Timur Tengah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka AR, FS alias W, dan O alias UO disangkakan melanggar  Pasal 2 Jo Pasal 9 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 81, Pasal 68, 83 juncto 72, dan 86 UU 18 tahun 2017  UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran. Ketiga tersangka terancam hukuman bisa sampai dengan 15 tahun.

Sementara itu, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, para korban dijanjikan menjadi pekerja informal seperti buruh pabrik dan asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji besar.

"Para korban diiming-imingi gaji mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Para tersangka berencana memberangkatkan para korban secara ilegal ke Arab Saudi dan Abu Dhabi," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar.

Dari hasi pemeriksaan, kata Adanan, para tersangka telah berkali-kali memberangkatkan PMI ilegal. Mereka mendapatkan fee dari agensi di Indonesia dan luar negeri. "Dari tempat tersangka, kami menyita 40 paspor. Jadi tersangka sudah melakukan TPPO berulang kali dengan modus sama," ujar AKBP Adanan Mangopang.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa