Rugikan PT Neochem, PT Drymix Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ferry Edyanto | Senin, 26 Oktober 2020 - 17:22 WIB
Rugikan PT Neochem, PT Drymix Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Teks Foto: Saddan Marulitua Sitorus, SH, Kuasa Hukum korban PT Neocham Indonesia (kiri). 

 

MEGANEWS.ID - Saddan Marulitua Sitorus, SH, Kuasa Hukum korban PT Neochem Indonesia, melaporkan Pemilik dan pengurus PT Drymix Indonesia ke Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).

Kepada wartawan Saddan mengaku melaporkan masing-masing Alpino Iskandar, Asanga Abhayawardhana, Try Suciptian, Yatno dan Sumiati dkk atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada ketentuan undang-undang, yakni Pasal Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan total Rp6,1 Miliar atas barang yang tidak dibayarkan dan tidak dikembalikan, dengan LP No.TBL/6314/X/YAN2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 26 Oktober 2020.

Pada tahun 2019 PT Drymix Indonesia telah melakukan pemesanan semen dan aditif kepada PT Neochem Indonesia (Selanjutnya disingkat “PT NI”) dan kerjasama pemesanan terus berlanjut hingga bulan maret 2020. Dengan ketentuan lain bahwa setiap barang yang dipesan akan dibayarkan berdasarkan tagihan Invoice. 

"Namun Kerjasama tersebut tidak berjalan baik dikarenakan pihak PT Drymix Indonesia tidak kooperatif untuk memenuhi segala kewajiban kepada PT NI," katanya usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).  

Saddan menjelaskan awal terjadinya hubungan Kerjasama antara PT Drymix Indonesia dengan PT Neochem Indonesia sudah terjalin lama dan sangat baik terhitung sejak tahun 2013. Dan seperti biasa dikarenakan sudah saling percaya tentu tidak menaruh rasa curiga bahwa PT Drymix Indonesia tidak kooperatif melakukan pembayaran, walau barang milik PT NI sudah diambil. 

"Bahkan waktu yang diberikan oleh PT NI kepada PT DI juga cukup fair, ada 60 Hari masa jatuh tempo sejak invoice diberikan, namun sama saja PT DI tidak kooperatif dan bertanggungjawab atas kewajibannya," kata Saddan.

Dijelaskannya bahwa sejak terjadi penundaan pembayaran oleh PT Drymix Indonesia terhadap Piutang PT Neochem Indoensia, ada 2 (dua) surat yang telah diterima oleh PT NI, masing-masing surat tersebut (i) Surat No. 133/DI/FA/VII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020 dan (ii) Surat tertanggal 138/DI/FA/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, perihal tentang menawarkan upaya restrukturisasi skema pembayaran.

"Namun sampai hari ini penawaran tersebut belum dapat diterima karena memberatkan PT NI, dan selanjutnya pihak PT Drymix Indonesia sampai hari ini tidak memperlihatkan itkad baik untuk melakukan pembayaran piutang PT Neochem Indonesia," ujar Saddan.

Menurutnya, tindakan PT DI tidak kooperatif dan bertanggungjawab sampai hari ini, termasuk bahwa PT NI melalui Kuasa Hukum telah melayangkan surat Somasi kepada PT DI namun memang lagi-lagi tidak ada upaya penyelesaian terbukti dengan tidak memberikan balasan atas 2 somasi tersebut. 

Khawatir Hak-hak PT NI tidak dibayarkan oleh PT DI, maka upaya yang dilakukan oleh Klien, melalui Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm, sudah menyampaikan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak dibalas/direspon sehingga menurut Klien Kami bahwa tindakan PT DI tidak memberikan kepastian untuk pembayaran hak klien. Karena tidak ada kepastian kapan dilakukan pembayaran, oleh Klien akan menempuh jalur hukum pidana.

“Klien Kami sudah memberikan rentang waktu yang cukup, yakni setahun menunggu itikad baik PT Drymix Indonesia untuk melakukan pembayaran kewajibannya, namun yang terjadi Yang bersangkutan tidak kooperatif dan kami juga mengupayakan agar tagihan dibayarkan dengan win-win solusi tapi pada kenyataannya memang ada unsur sengaja, kami khawatir kalau ini berlanjut terus menerus akan berdampak buruk bagi keuangan Klien kami" ujar Advokat Saddan Sitorus. 

Dia menyebutkan upaya laporan polisi adalah untuk memberikan efek jera bagi PT Drymix Indonesia. "Yang bersangkutan harus mempertanggungjawab tindakannya dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang PT NI ambil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana," katanya.

Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menambahkan, bahwa diluar sana banyak perusahaan menggunakan Modus PKPU seolah-olah ada pengajuan penundaan kewajiban, padahal pengaju dan pengurus adalah oknum yang diatur oleh debitur/perusahaan yang berhutang, sehingga adet diambil kembali dengan harga murah, dan korban-korban yang memberikan hutang, ditipu lagi dengan modus. 

"Ini namanya sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu rekan LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Saddan Sitorus, SH sudah benar untuk membuat laporan polisi untuk menindaklanjuti dugaan penipuan dan penggelapan. Para oknum yang merugikan pemilik bisnis yang jujur, wajib di tindak tegas, tangkap dan tahan agar tidak menipu orang lainnya lagi," jelasnya.

Alvin selaku founder LQ Lawfirm mengucapkan terima kasih kepada Polda metro jaya yang telah menerima laporan polisi Kami. dan menyakini bahwa keadilan dan hukum akan ditegakkan.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa