Subdit Jatanras PMJ Berhasil Tangkap Pelaku Begal Casis Bintara

Ferry Edyanto | Rabu, 22 Mei 2024 - 21:52 WIB
Subdit Jatanras PMJ Berhasil Tangkap Pelaku Begal Casis Bintara
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard saat gelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/05/2024). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).
 
MEGANEWS.ID - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang mana korbannya casis Bintara Polri di Gedung Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (22/05/2024).
 
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Rovam Richard menjelaskan awal kejadian pada saat anak pelapor (korban) hendak berangkat dari rumah untuk mengikuti ujian tes Brigadir Polri melintas di TKP. 
 
Korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang laki-laki, dan diserang dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada bagian jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri, lalu pelaku berhasil malarikan diri dan mengambil barang korban. 
 
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit motor merk Yamaha Aerox, No.Pol. B- 5070-BDU, tahun 2021 a/n: Septi Nurlela dan satu buah HP merek Oppo. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian dsebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.
 
Selanjutnya Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang begal yang membacok Calon Siswa (Casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (19) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tiga orang di antaranya merupakan residivis.
 
"Dari penangkapan pelaku kemudian tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan, dari pelaku utama sampai penadah. Sehingga tersangka yang berhasil ditangkap ada 5 orang tersangka," kata Direskrimum Wira. 
 
Kelima tersangka itu adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka ini, tiga di antaranya merupakan residivis.
 
Wira mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
"Terhadap para tersangka, kami kenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yang mana diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Wira.
 
"AY ini merupakan seorang residivis yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus Curanmor, yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," lanjut Wira.
 
AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada tahun 2022, yang mana kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat. AY saat itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
 
Selanjutnya, tersangka MS alias Conde yang berperan sebagai joki juga pernah masuk penjara. MS divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian motor (Curanmor).
 
"Terhadap tersangka MS setelah pendalaman, kasus yang pernah dialami, mulai tahun 2010 MS pernah ditangani Polsek Batu Ceper, yang mana kasus yang menjeratnya itu kasus Curanmor sudah mendapatkan vonis 1 tahun. Kedua, tahun 2011 pernah ditangkap kasus yang sama yaitu Curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," bebernya.
 
Pada 2014, MS yang berperan sebagai joki juga pernah ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal. Di kasus ini MS divonis 1 tahun penjara.
 
"Tahun 2017 ditangani Polres Metro Jaksel terlibat kasus begal lagi, yang mana terhadap kasus keempat mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan di LP Cipinang. Kasus kelima, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal dan sudah vonis 2 tahun di Lapas Cipinang, kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali Curanmor dan 4 kali terlibat kasus bgal," tmbahnya.
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa