Keadilan Ditegakkan: Hakim Menangkan Gugatan Nenek Renta yang Tanahnya Diklaim Oleh Pemkab Kobar

Ferry Edyanto | Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:31 WIB
Keadilan Ditegakkan: Hakim Menangkan Gugatan Nenek Renta yang Tanahnya Diklaim Oleh Pemkab Kobar
Pengacara Poltak Silitongan bersama nenek Hj. Wiwik Sudarsih dan keluarganya di PN Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar). Foto: (Istimewa/Meganews.id).
 
 
MEGANEWS.ID - Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya. Ungkapan legendaris ilmuwan hukum Prof. JE Sahetapy, sangat relevan menggambarkan suasana kebatinan yang dirasakan seorang nenek renta, Hj. Wiwik Sudarsih. 
 
Betapa tidak, setelah berjuang cukup panjang dan melelahkan, nenek berusia 70 tahun itu kini sedikit bisa bernapas lega. Perkara hukum kasus tanahnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, berkiblat kepadanya. Majelis hakim memenangkan putusan perkara tersebut kepada Wiwik Sudarsih selaku ahli waris yang sah atas Brata Ruswanda, atas klaim  Pemerintah Kabupaten Kotawaringain Barat (Kobar), Kalimantan Tengah selaku tergugat. 
 
Di tengah kemenangan itu, pada Senin (25/8/2025) suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mendadak tegang. Bukan tanpa sebab, seorang pengacara kondang, Poltak Silitong, akrab disapa PH Jepang, hadir bak 'superhero' bagi Wiwik Sudarsih dan keluarga ahli waris Brata Ruswanda lainnya. 
 
Keluarga ahli waris Brata Ruswanda selama ini tertekan ketidakberdayaan oleh tekanan pihak Pemkab Kobar yang mengklaim hanya dengan lembaran foto copyan SK Gubernur Kalimantan Tengah. Sementara Wiwik Sudarsih mengantongi sertifikatnya.
 
PH Jepang tak hanya membawa berkas hukum. Ia tampil dengan tekad bulat membela rakyat kecil yang kerap dipinggirkan. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan bukti-bukti sahih: mulai dari surat keterangan adat tahun 1973 hingga dokumen peminjaman tanah oleh Dinas Pertanian Kalimantan Tengah yang dipakai sebagai balai benih.
“Semua ini nyata, bukan rekayasa. Hukum tidak bisa dibelokkan,” tegasnya lantang.
 
Dramanya memuncak ketika majelis hakim akhirnya memenangkan pihak nenek renta tersebut. Putusan ini menyita perhatian publik, sebab lawan perkara bukan orang sembarangan: Bupati Kotawaringin Barat bersama jajaran pemerintah daerah.
“Saya sempat was-was, tapi yakin hakim tidak terpengaruh uang maupun kekuasaan,” ujar PH Jepang, usai sidang.
 
Kalah, Pemkab Kobar Rilis Tayangan Provokatif
 
Namun kemenangan itu memicu riak keras. Sejumlah komentar pejabat daerah dinilai sarat intervensi terhadap independensi pengadilan. 
 
Dari platform media digital milik Pemkab Kobar yang beredar, dirilis ungkapan rasa kekecewaan pihak birokrat yang disampaikan Wakil Bupati Suyanto. "Kami sedih, sebelumnya kami kehilangan tokoh keraton, kini ditingkat pengadilan yang pertama, putusan memenangkan pihak penggugat," ucap Suyanto.
 
"Dalam pengambilan keputusan ini mengabaikan fakta-fakta hukum yang kita miliki," sambung Suyanto.
 
Perlu diketahui, dalam putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat dalam menerbitkan surat gubernur (SK Gubernur 1974) adalah perbuatan melawan hukum. Tapi, oleh Wakil Bupati Suyanto putusan tersebut dinilai bukan kewenangan pengadilan. "Putusan tata negara, yang menganulir mestinya putusan tata negara (PTUN)," sebut Suyanto di video beredar itu.
 
Menanggapi video yang beredar tersebut, Poltak Silitonga selalu kuasa hukum Wiwik Sudarsih berkomentar enteng. Dia menyebut itu adalah framing murahan, pengaburan fakta hukum dengan opini yang menyesatkan. "Ah, itu mah biasa dalam perkara hukum. Pihak yang kalah selalu menebarkan aroma penyesatan, dalam istilah kerennya framing," ujar Poltak Silitonga yang dihubungi Meganews.id, Selasa (26/8/2025) via by phone.
 
Sebaliknya, Poltak Silitonga, justru memberikan acungan jempol pada majelis hakim yang telah mendengarkan suara hati nurani mewakili Tuhan dalam menegakan hukum dan keadilan di persidangan. 
 
"Dalam perkara Perdata nomor 17/Pdt.G/Pbu/2025, saya mengucapkan terimakasih kepada Ketua PN Pangkalan Bun yang mengadili perkara ini berpihak kepada kebenaran sesuai bukti fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujarnya.
 
Menurut Poltak, majelis hakim yang menyidangkan perkara yang ditanganinya merupakan hakim yang memiliki integritas dan tidak mau dipengaruhi atau tunduk atas pengaruh kekuasaan, tekanan atau permintaan  Bupati Kotawaringin Barat. "Ini adalah bukti bahwa masih banyak majelis hakim yang punya hati nurani, kita kawal terus," tegasnya. 
 
PH Jepang Menohok Balik
 
Terhadap komentar Wakil Bupati Suyanto, Poltak yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak kaum tertindas, menyebut ungkapan Suyanto tidak berbobot. "Seorang pemimpin seharusnya menghormati hukum, bukan melempar komentar provokatif yang menyesatkan publik,” sindirnya.
 
Menurut Poltak, putusan hukum atas perkara tersebut sudah benar adanya. Ia justru menyoroti kejanggalan dokumen pihak tergugat, salah satunya SK gubernur tahun 1974 yang dipakai dasar klaim tanah. "Lucu sekali, disebut SK Provinsi Kalimantan Tengah, padahal saat itu nomenklaturnya masih Daerah Tingkat I. Bahkan kabarnya diketik dengan komputer, padahal di era itu komputer belum dipakai untuk administrasi,” ungkapnya, membuat hadirin terperangah.
 
Meski pihak tergugat dipastikan akan mengajukan banding, PH Jepang itu berkomitmen mengawal kasus ini hingga titik akhir, termasuk hadir dalam rapat dengar pendapat DPRD Kobar.
 
“Kami tidak merebut hak orang lain. Justru kami menjaga agar tanah rakyat kecil tidak dirampas dengan dalih palsu, jadi jangan memutar balikan fakta,” ucapnya menyindir.
 
Poltak yang cakap berbahasa Jepang itu mengungkapkan terima kasihnya kepada semua masyarakat Kotawaringin Barat yang mendukung perjuangan Hj. Wiwik Sudarsih, nenek berusia 70 tahun yang gigih mempertahankan tanah miliknya dari penyerobotan pihak Pemkab Kotawaringin Barat. “Yang benar tetap benar, yang salah tetap salah. Semoga Tuhan memberkati, amin," ujar Poltak menutup percakapan. 
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa